
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera melakukan pelantikan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini, proses administrasi tinggal menunggu satu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, secara prinsip seluruh nama yang diusulkan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, untuk satu jabatan tertentu, masih diperlukan rekomendasi dari gubernur sebelum persetujuan akhir dari Kemendagri diterbitkan.
“Sekarang masih ada satu lagi yang kami proses untuk salah satu OPD yang harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Persetujuan itu akan keluar setelah ada rekomendasi dari gubernur. Tapi prinsipnya, yang kita rencanakan itu dari BKN sudah oke semua. Kalau tidak salah ada enam orang,” katanya, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, dari enam pejabat tersebut, dua orang akan mengisi jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas. Di antaranya posisi di Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Arsip dan Perpustakaan. Sementara empat lainnya merupakan pejabat yang mengalami pergeseran jabatan.
“Yang dilantik, yang bergeser, serta yang mengisi formasi karena purna tugas. Ada beberapa yang sekarang sudah purna, seperti di Pemadam Kebakaran, kemudian Kadis Arsip dan Perpustakaan. Jadi ada dua yang mengisi formasi kosong dan ada empat yang bergeser. Tinggal menunggu tanggal pelantikan saja,” ujar dia.
Sementara itu, terkait nasib salah satu pejabat, Gustian Riau, Amsakar menyebut yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan atas masalah yang sempat viral. Apabila terdapat indikasi pelanggaran berat, maka pejabat tersebut dapat dibebastugaskan sementara hingga proses pemeriksaan selesai.
“Kalau diberhentikan sementara, ketentuannya dibebastugaskan sampai dengan pemeriksaannya selesai. Yang bersangkutan masih dalam proses pengajuan laporan. Ketentuannya, kalau ada indikasi berat, dapat dibebastugaskan sementara waktu sampai dengan proses pemeriksaan,” kata Amsakar.
Pemko Batam akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani persoalan itu.(*)
Artikel Pemko Batam Siapkan Pelantikan 6 Pejabat, Satu Pejabat Belum Mendapat Persetujuan Kemendagri pertama kali tampil pada Metropolis.
