
batampos – BPJS Kesehatan Cabang Batam memastikan daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan.
Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah menyampaikan selama belum ada perubahan regulasi pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 maka seluruh ketentuan penjaminan JKN masih merujuk pada aturan sebelumnya.
“Selama tidak ada perubahan di Perpres, maka ketentuan penjaminan JKN tetap mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” ujar Harry, Senin (2/2).
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Drainase yang Dijejali Sampah Dibersihkan
Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan.
Di antaranya pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali kondisi darurat), serta pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain.
Selain itu, JKN juga tidak menanggung pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program jaminan wajib, pelayanan kesehatan di luar negeri, layanan untuk tujuan estetika atau kosmetik, penanganan infertilitas, serta perawatan ortodonsi atau meratakan gigi.
Pelayanan lain yang tidak ditanggung meliputi gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol, tindakan medis akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan, pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif, serta tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
Harry menjelaskan, yang tidak dijamin bukanlah penyakitnya melainkan faktor pemicu atau penyebab tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kalau penyakit, selama ada indikasi medisnya, itu dijamin. Yang dikecualikan itu pemicunya, misalnya akibat percobaan bunuh diri, hobi berbahaya, atau penggunaan alat kontrasepsi. Jadi bukan penyakitnya yang tidak dijamin,” jelasnya.
Baca Juga: Truk Diduga Ngebut hingga 100 km/Jam di Jalan Perkotaan Batam, Dishub: Itu Melanggar Aturan
Penilaian dokter menjadi bagian penting dalam menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam kategori yang dijamin atau dikecualikan.
Harry mengakui, keluhan masyarakat terkait layanan yang tidak dijamin relatif jarang terjadi karena ketentuan tersebut sudah cukup lama berlaku dan tercantum jelas dalam perpres.
Namun, keluhan masih bisa terjadi, terutama terkait pemahaman layanan gawat darurat.
“Kadang masyarakat datang ke IGD untuk keluhan ringan seperti batuk pilek, lalu mengira itu emergensi. Padahal secara medis tidak masuk kategori gawat darurat dan tidak bisa langsung ditanggung JKN,” katanya.
Menurutnya, peran tenaga medis dalam memberikan edukasi kepada pasien menjadi sangat penting. Dokter wajib menjelaskan kondisi pasien, tindakan medis yang diberikan, serta apakah layanan tersebut dijamin atau tidak oleh JKN.
“Sekarang dokter juga sudah terbuka. Mereka memperkenalkan diri, menjelaskan diagnosis, obat, dan tindakannya. Itu sudah menjadi kewajiban dan standar pelayanan,” tutupnya.(*)
Artikel BPJS Kesehatan Batam Pastikan Tak Ada Perubahan, Ini Daftar Layanan Tak Ditanggung JKN pertama kali tampil pada Metropolis.
