
batampos – Isu dugaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja secara ilegal di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa mendorong Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA).
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui kombinasi pendekatan administratif dan operasi lapangan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pengawasan orang asing tidak hanya mengandalkan operasi langsung di lapangan.
Baca Juga: Tenaga Kerja Lokal Tergerus TKA Ilegal
“Sistem pengawasan dirancang berlapis dengan memanfaatkan pemantauan data serta koordinasi lintas instansi,” ujarnya, Senin (9/2).
Secara administratif, Imigrasi memantau data perlintasan masuk dan keluar wilayah Indonesia, status izin tinggal, identitas penjamin, serta kewajiban pelaporan keberadaan WNA oleh perusahaan atau sponsor.
Sementara itu, dari sisi operasional, Imigrasi Batam secara rutin menggelar operasi pengawasan, baik secara mandiri maupun bersama instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Baca Juga: TKA Ilegal di Proyek Strategis
Menurut Kharisma, sebagian besar WNA yang masuk ke Indonesia telah melalui prosedur resmi dan menggunakan dokumen yang sah.
Namun, persoalan kerap muncul setelah mereka berada di dalam negeri, terutama ketika terjadi penyalahgunaan izin tinggal.
“Misalnya, visa kunjungan digunakan untuk bekerja. Kondisi seperti ini membutuhkan proses pengawasan dan pembuktian yang tidak sederhana,” kata Kharisma.
Ia menambahkan, pengawasan berbasis informasi dari masyarakat maupun instansi lain menjadi faktor penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian. “Sinergi lintas lembaga dinilai mempercepat proses penindakan,” jelasnya.
Imigrasi Batam memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan dapat berupa pembatalan izin tinggal hingga deportasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus menjadi respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas tenaga kerja asing di kawasan strategis industri Batam, termasuk KEK Nongsa yang menjadi salah satu pusat investasi teknologi dan digital di wilayah perbatasan tersebut. (*)
Artikel Sorotan Publik Menguat, Imigrasi Batam Awasi Ketat Dugaan TKA Ilegal di KEK Nongsa pertama kali tampil pada Metropolis.
