Minggu, 5 April 2026

Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi Istri di Tanjungpinang, Nasrun Peragakan 59 Adegan

Berita Terkait

Tersangka Nasrun memperagakan adegan saat memukul korban dalam rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya di Perumahan Bintan Permata Indah, Tanjungpinang, Kamis (5/3). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan bernama Hersalena (60) di Kota Tanjungpinang, Kamis (5/3). Tersangka Nasrun (67), yang merupakan residivis, memperagakan langsung rangkaian peristiwa saat menghabisi nyawa istrinya tersebut.

Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Perumahan Bintan Permata Indah sebagai tempat kejadian pembunuhan serta di sebuah lahan kosong di kawasan Kampung Bulang, lokasi pembuangan bagian tubuh korban.

Puluhan warga dan keluarga korban turut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Aparat kepolisian bersenjata laras panjang juga tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan proses reka ulang agar tidak terjadi gangguan.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan total 59 adegan.

“Pembunuhan terjadi pada adegan ke delapan sampai ke-12. Pelaku mengambil kayu bulat di teras rumah lalu memukul bagian belakang kepala korban hingga meninggal dunia,” ujar Wamilik.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka kemudian memperagakan adegan memutilasi tubuh korban menggunakan pisau besar. Bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum dibuang di lokasi berbeda.

Selain itu, tersangka juga memperagakan upaya membersihkan lokasi kejadian, termasuk mencuci lantai rumah dan sepeda motor yang terkena bercak darah korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku juga memperagakan adegan mengancam anaknya menggunakan kayu agar tidak berteriak setelah mengetahui ibunya dibunuh.

“Setelah itu anaknya tetap berteriak. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bintan. Di rumah itu ada sekitar 40 adegan, sisanya dilakukan di Kampung Bulang,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, Nasrun dan korban diketahui kerap terlibat pertengkaran sejak tersangka keluar dari penjara. Bahkan, pelaku diduga sudah memiliki niat menghabisi nyawa korban.

“Pelaku sempat melihat galian di Kampung Bulang dan berencana jika terjadi cekcok lagi, korban akan dibunuh dan tubuhnya dibuang di sana,” kata Wamilik.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu bulat, talenan, kain, karung, serta sebilah parang yang diduga digunakan untuk memutilasi korban.

Nasrun dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Artikel Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi Istri di Tanjungpinang, Nasrun Peragakan 59 Adegan pertama kali tampil pada Kepri.

Update