
batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap enam awak kapal tanker MT Sea Dragon dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton.
Langkah hukum ini diambil karena jaksa menilai putusan hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permohonan banding diajukan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
“Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa atau seluruhnya,” kata Priandi, Jumat, (13/3).
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini sejak awal menyedot perhatian publik. Selain karena jumlah barang bukti yang sangat besar, putusan majelis hakim juga memunculkan sorotan akibat disparitas hukuman yang cukup tajam di antara para terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni kapten kapal Hasiholan Samosir , chief officer Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Weerapat Phongwan.
Sementara itu, terdakwa asal Thailand lainnya, Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara. Juru mudi Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Vonis paling ringan dijatuhkan kepada anak buah kapal Fandi Ramadhan yang hanya dihukum lima tahun penjara.
Perbedaan hukuman yang mencolok tersebut kembali memunculkan perdebatan lama dalam penanganan perkara narkotika: sejauh mana sistem peradilan mampu menjaga konsistensi dalam menghukum pelaku kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Namun dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret lalu, ancaman maksimal tersebut berakhir dengan hukuman lima tahun penjara bagi Fandi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma sebelumnya menjelaskan alasan jaksa menuntut hukuman mati terhadap Fandi.
Penjelasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan BNN RI pada Rabu 11 Maret 2026.
Menurut Wiradarma, tuntutan berat terhadap Fandi didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu yang disorot adalah latar belakang pendidikan terdakwa sebagai lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati di Aceh.
“Dalam fakta persidangan, terdakwa merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati yang memahami persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut,” ujar Wiradarma.
Jaksa menilai latar belakang tersebut menunjukkan bahwa Fandi bukan orang awam dalam dunia pelayaran. Ia dianggap memahami prosedur bekerja di kapal, termasuk aspek administratif yang melekat pada profesi tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap perjalanan Fandi sebelum kapal berlayar. Ia berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah awak kapal lain, kemudian menginap di Hotel Sakura selama sekitar sepuluh hari. Selama berada di Thailand, ia disebut sempat bepergian ke Malaysia menggunakan bus.
Menurut jaksa, rangkaian perjalanan tersebut menunjukkan terdakwa memiliki kebebasan bergerak sebelum kapal berlayar.
Status administratif Fandi juga menjadi sorotan. Ia memang memiliki buku pelaut, namun dokumen itu tidak memiliki cap dari otoritas syahbandar setempat.
“Buku pelaut milik terdakwa tidak ada cap dari syahbandar sehingga bekerja di kapal Sea Dragon tidak melalui prosedur yang sah,” kata Wiradarma.
Jaksa juga menemukan adanya aliran dana yang diterima Fandi sebelum bergabung dengan kapal tersebut. Pada 14 Mei 2025, ia menerima transfer sebesar Rp 8.244.250 dari seseorang. Jaksa menilai uang itu merupakan kasbon sebagai bagian dari proses perekrutan Fandi sebagai anak buah kapal.
Dalam perjanjian kerja, Fandi disebut menerima gaji sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat per bulan. Kapten kapal juga menjanjikan tambahan bonus satu bulan gaji apabila awak kapal berhasil membawa “barang” hingga tujuan.
Bagi jaksa, tawaran tersebut menjadi indikator bahwa para awak kapal memahami risiko dari pekerjaan yang mereka jalani.
Wiradarma juga menegaskan bahwa alasan paksaan tidak serta-merta dapat membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana.
“Ketidakmampuan menolak perintah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai paksaan menurut Pasal 48 KUHP,” katanya.
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya menyatakan Fandi hanya terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Penasihat Hukum terdakwa Fandi Ramadhan ,Bachtiar Batubara menyatakan akan melawan kontra memori banding jaksa (JPU) Kejari Batam dengan mengajukan memori banding sebagai balasan/kontra atas upaya banding JPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam, untuk mempertahankan putusan yang meringankan atau membebaskan terdakwa.
”Kami akan melawan kontra memori banding jaksa,” ujarnya.(*)
Artikel Jaksa Banding Vonis Enam Kru Kapal Sea Dragon dalam Kasus Sabu 1,9 Ton pertama kali tampil pada Metropolis.
