Sabtu, 4 April 2026

Tunjangan Hari Raya dan Bingkisan, Terutang Pajak?

Berita Terkait

Oleh: Dedik Herry Susetyo

MENJELANG akhir bulan Maret 2026, masyarakat muslim akan merayakan momentum besar Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Termasuk umat muslim yang bertempat tinggal di Pulau Batam, Kepulauan Riau. Perayaan hari besar ini sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan puasa selama satu bulan.

Nuansa kebahagiaan menjelang hari raya terlihat dengan meningkatnya aktivitas ekonomi yang terjadi di masyarakat. Banyak para pelaku usaha yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup rejeki di bulan Maret. Aktivitas ini berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi di Batam.

Dalam 2 tahun terakhir, berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui portal resmi www.bps.go.id bahwa pertumbuhan ekonomi di Batam mencapai nilai 6,69% dan 6,76%. Sektor utama yang berperan besar sebagai penopang aktivitas ekonomi Batam yakni Jasa Kesehatan, Administrasi Pemerintahan dan Perdagangan Besar/Eceran.

Di balik perekonomian yang tumbuh postif, Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KBPBP) memiliki tantangan tersendri. Lalu lintas barang dan jasa yang masuk dan keluar Batam menjadi isu yang sangat sensitif dalam mengendalikan laju Inflasi. Masih bersumber dari portal resmi BPS, tingkat inflasi Batam pada bulan Februari tahun 2025 dan 2026 sebesar 2,88% dan 3,13%.

Untuk menjaga tingkat inflasi agar tetap stabil terutama menjelang hari raya, keterlibatan semua pihak mulai dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sangat dibutuhkan. Para pihak ini memiliki peran yang strategis dalam menjaga harga barang dan daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan menjelang hari raya.

Pada momen yang istimewa ini dan sudah menjadi tradisi masyarakat, para pelaku usaha berlomba-lomba untuk memberikan bingkisan dan tunjangan hari raya kepada pegawai yang sudah bekerja selama bertahun-tahun. Bentuk dan besaran nilai bingkisan dan tunjangan hari raya sangat beragam tergantung dari kemampuan masing-masing perusahaan.

Nah terkait pemberian bingkisan dan tunjangan hari raya tersebut oleh perusahaan kepada pegawai atau relasi, bagaimana perlakuan perpajakan atas pemberian tersebut.

ASPEK PERPAJAKAN ATAS TUNJANGAN HARI RAYA DAN BINGKISAN

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan sebagai objek pajak diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Termasuk dalam definisi penghasilan ini adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam bentuk tunjangan dan/atau natura/kenikmatan. Apakah semua bingkisan atau tunjangan hari raya yang diterima atau diperoleh oleh pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 menjadi objek Pajak Penghasilan?

Tunjangan Hari Raya yang lebih dikenal sebagai THR dalam bentuk uang yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai merupakan objek Pajak Penghasilan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 bahwa penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas THR dikenakan dengan menggunakan tarif efektif bulanan yang terutang pada bulan dimana THR tersebut dibayarkan.

Sebagai ilustrasi atas penghitungan PPh 21 terutang atas penghasilan bruto termasuk THR:

Tuan Zaki merupakan pegawai swasta bekerja di Perusahaan Industri Elektronik. Tuan A berstatus menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak. Pada bulan Maret 2026, Tuan Zaki menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp17.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji : Rp3.000.000,00
  • Tunjangan Kinerja : RP9.000.000,00
  • THR : Rp5.000.000,00

Penghitungan PPh 21 terutang untuk Masa Pajak Maret 2026 dengan menggunakan tarif efektif 7% (Kategori B) adalah: 7% X Rp17.000.000,00 = Rp1.190.000,00.

Sementara untuk bingkisan yang diterima dalam rangka hari raya, perlakuan perpajakannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Dalam ketentuan ini diatur bahwa natura atau kenikmatan yang menjadi objek pajak penghasilan adalah imbalan atau penggantian sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kerja kepada penerima.

Ketentuan ini juga mengatur terkait jenis dan atau batasan tertentu dari natura dan/ atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan objek Pajak Penghasilan yakni pemberian bingkisan dari pemberi kerja kepada seluruh pegawai dalam bentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai contoh ilustrasi diatas:

Pada tanggal 11 Maret 2026, PT Batamindo memberikan bingkisan kepada Tuan Rudi selaku pegawainya berupa makanan dan atau minuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447H senilai Rp1.000.000,00. Atas bingkisan tersebut dikecualikan seluruhnya dari objek Pajak Penghasilan karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura berupa makanan/minuman yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan.

Dari dua gambaran kondisi di atas disimpulkan bahwa untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai berupa THR merupakan objek pajak penghasilan yang dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan. Sementara penghasilan berupa natura atau kenikmatan yang diterima oleh seluruh pegawai berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan bukan menjadi objek pajak penghasilan.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Artikel Tunjangan Hari Raya dan Bingkisan, Terutang Pajak? pertama kali tampil pada News.

Update