Selasa, 14 April 2026

Disnakertrans Kepri: WFH Bukan Alasan Perusahaan Pangkas Gaji Karyawan

Berita Terkait

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau menegaskan perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan saat menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan kebijakan WFH yang dianjurkan pemerintah tidak boleh merugikan pekerja, khususnya terkait hak upah dan cuti.

“Perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan hanya karena menerapkan WFH. Hak pekerja tetap harus dipenuhi,” ujar Diky, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi. Dalam aturan tersebut, perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.

Namun, Diky menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat imbauan, sehingga tidak wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan.

“Kalau tidak dilaksanakan juga tidak masalah, karena sifatnya hanya imbauan,” katanya.

Meski demikian, Disnakertrans Kepri mengingatkan perusahaan yang menerapkan WFH agar tidak menjadikannya alasan untuk mengurangi hak karyawan.

Menurutnya, gaji dan jatah cuti tahunan tetap harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kepatuhan, Disnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut.

“Jika ada temuan pemotongan gaji, akan kami tindak sesuai aturan ketenagakerjaan. Itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Selain sektor swasta, kebijakan kerja dari rumah juga diterapkan di lingkungan pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah diwajibkan menjalankan WFH setiap hari Jumat.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. (*)

Artikel Disnakertrans Kepri: WFH Bukan Alasan Perusahaan Pangkas Gaji Karyawan pertama kali tampil pada Kepri.

Update