
batampos – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Perkara ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas setelah laporan diajukan oleh Nur Meifiani pada 27 Desember 2025.
Selain laporan awal, pelapor juga kembali membuat laporan tambahan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah.
Meski kedua laporan telah diterima, proses penanganan dinilai masih berjalan lambat.
Kuasa hukum pelapor, Sahala Gultom, mendatangi Polres Kepulauan Anambas untuk menanyakan langsung perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan Kasatreskrim. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi di Tanjungpinang dan panitera Pengadilan Tinggi Kepri,” ujar Sahala, Selasa (7/4).
Ia menyebut, sejak awal pelaporan, kliennya telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana.
Menurutnya, perkara ini merupakan ranah pidana, bukan perdata, karena adanya akta perdamaian dari Pengadilan Tinggi Kepri yang mengatur pembagian warisan.
Dalam akta tersebut, Nur Meifiani disebut berhak atas bangunan yang dikenal sebagai Wisma Juliana. Namun, objek tersebut diduga masih dikuasai pihak lain.
Selain itu, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00568 atas nama almarhum Taufik, ayah pelapor, juga disebut masih berada di tangan pihak lain, sehingga menghambat proses administrasi seperti penerbitan Berita Acara Pengukuran (BAP).
Sahala menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga kliennya mendapatkan kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal perkara ini agar klien kami mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus masih terus berjalan. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Bambang Sutmoko melalui Kasi Humas Badri menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman.
Polisi juga memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik. (*)
Artikel Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Letung Mandek, Kuasa Hukum Datangi Polisi pertama kali tampil pada Kepri.
