Jumat, 10 April 2026

Kemenkum Luncurkan Aplikasi PASTI, Akses Layanan Hukum Kini Bisa Lewat HP

Berita Terkait

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto. F. Kanwil Kemenkum Kepri untuk Batam Pos.

batampos – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus mendorong transformasi digital layanan publik dengan menghadirkan aplikasi SuperApp bertajuk “PASTI” yang dapat diakses melalui telepon genggam.

Aplikasi ini memuat berbagai layanan hukum terintegrasi dan sudah bisa diunduh melalui perangkat Android maupun iOS.

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan kehadiran aplikasi tersebut merupakan upaya pemerintah menghadirkan layanan hukum yang modern, mudah diakses, dan terintegrasi.

“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” ujar Wisnu, Rabu (8/4).

Ia menjelaskan, birokrasi pemerintahan saat ini bergerak menuju sistem yang lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Karena itu, transformasi digital melalui aplikasi PASTI diharapkan mampu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.

“Kita ingin memastikan masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu,” tambahnya.

Selain melalui aplikasi, Kemenkum juga menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana masyarakat untuk bertanya, mengadu, hingga mencari solusi atas persoalan hukum secara cepat dan terjangkau.

Hingga April 2026, Posbankum telah tersedia di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia atau mencapai 100 persen cakupan. Posbankum tidak hanya menjadi pusat konsultasi, tetapi juga berfungsi sebagai ruang penyelesaian konflik sosial serta sarana edukasi hukum bagi masyarakat.

“Di sinilah prinsip people-centered justice diwujudkan, bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan sebaliknya,” jelasnya.

Wisnu menambahkan, tantangan lain dalam pelayanan hukum adalah penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Karena itu, Posbankum turut diperkuat melalui kolaborasi dengan fasilitator program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Melalui kolaborasi tersebut, pendekatan penanganan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan, serta partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, kehadiran aplikasi PASTI, Posbankum, dan fasilitator P4GN menjadi bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, baik melalui teknologi maupun interaksi langsung.

“Ini tentang bagaimana negara hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Bagaimana hukum tidak lagi terasa jauh, tetapi menjadi bagian dari solusi dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (*)

Artikel Kemenkum Luncurkan Aplikasi PASTI, Akses Layanan Hukum Kini Bisa Lewat HP pertama kali tampil pada Kepri.

Update