
batampos – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026 mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,26 triliun. Total kerugian tersebut rinciannya terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp 749.294.400.000.
Analis politik senior, Boni Hargens, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam membongkar kasus tersebut. Ia menilai, langkah yang dilakukan aparat tidak sekadar penegakan hukum biasa, tetapi merupakan respons strategis terhadap kompleksitas persoalan nasional.
“Langkah Polri ini bukan sekadar penegakan hukum konvensional, melainkan respons institusional yang cerdas terhadap kompleksitas yang dihadapi Indonesia di berbagai dimensi sosial, ekonomi, dan geopolitik,” kata Boni kepada wartawan, Kamis (9/4).
Ia menyatakan, di tengah tekanan global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah terhadap rantai pasokan energi, kemampuan aparat dalam merespons cepat menjadi kunci menjaga stabilitas nasional. Penyalahgunaan subsidi bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi ancaman nyata terhadap ketahanan ekonomi.
Ia menilai, Polri kini semakin profesional dan tidak lagi bersifat reaktif. Institusi tersebut dinilai telah membangun kapasitas intelijen dan investigasi yang mampu mengantisipasi potensi krisis sejak dini.
“Polri menunjukkan kepekaan institusional yang tinggi. Masalah BBM subsidi tidak bisa dipisahkan dari konteks geopolitik global dan tekanan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, ribuan barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut meliputi tabung LPG 3 kilogram, alat konversi ilegal, kendaraan tangki BBM yang dimodifikasi, hingga dokumen transaksi jaringan penyelundupan.
Menurut Boni, temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar individu oportunistik, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang membangun sistem distribusi ilegal paralel.
“Mereka memanfaatkan celah pengawasan untuk mengalihkan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil kepada pihak yang tidak berhak, termasuk industri besar,” jelasnya.
Karena itu, ia mengapresiasi ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan akan menindak siapa pun pelaku penyalahgunaan subsidi. Menurutnya, pernyataan tersebut mencerminkan transformasi Polri menuju penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Sebab, Kapolri telah membangun budaya proaktif di tubuh Bareskrim dengan mendorong satuan daerah untuk aktif melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan masyarakat.
Pendekatan tersebut dinilai efektif, terutama melalui koordinasi lintas instansi seperti BPH Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina, sehingga anomali distribusi dapat lebih cepat terdeteksi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa memahami pola kerja jaringan ilegal menjadi kunci pencegahan ke depan. Ia pun meyakini, Polri telah memetakan sejumlah modus operandi yang digunakan pelaku, antara lain pengoplosan dan konversi ilegal, pengalihan BBM solar bersubsidi, pemalsuan dokumen distribusi, hingga kolusi dengan oknum internal.
“Sejumlah kasus melibatkan oknum di agen resmi yang memanipulasi kuota dan laporan distribusi untuk memasok pasar gelap,” pungkasnya.(*)
Artikel Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dengan Kerugian Rp 1,26 Triliun, Polri Tuai Apresiasi pertama kali tampil pada News.
