
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mewacanakan penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2027. Kebijakan ini akan digantikan dengan skema honorarium.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Itu memang UU HKPD yang mengatur belanja pegawai maksimum 30 persen pada 2027,” ujar Zulhidayat, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan simulasi penyesuaian anggaran, termasuk merombak struktur pendapatan ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Dalam skema yang disiapkan, TPP direncanakan akan dihapus dan digantikan dengan sistem honorarium yang mengacu pada mekanisme yang pernah diterapkan sebelumnya.
“TPP ditiadakan, tetapi diganti dengan honorarium sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Meski demikian, Zulhidayat menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat wacana dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah daerah masih menunggu perkembangan regulasi dari pemerintah pusat sebelum menerapkannya secara menyeluruh.
“Kalau undang-undangnya tidak berubah, ya berlaku 2027. Kita dari pemerintah akan melaksanakan dan menindaklanjuti,” tegasnya. (*)
Artikel Pemko Tanjungpinang Wacanakan Hapus TPP ASN Mulai 2027, Diganti Skema Honorarium pertama kali tampil pada Kepri.
