Kamis, 16 April 2026

PSDKP Tangani 1.134 Kasus Pelanggaran di Bidang Kelautan dan 7.330 Kasus di Sektor Perikanan

Berita Terkait

Kapal berbendera asing yang berhasil diamankan PSDKP Batam karena melakukan pencurian ikan ilegal di wilayah Indonesia, di dermaga PSDKP Batam.
F. PSDKP untuk Batam Pos

batampos -Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus memperkuat penegakan hukum demi menjaga kelestarian laut Indonesia. Sepanjang Januari hingga akhir November 2025, tercatat sebanyak 8.464 kasus pelanggaran administratif di sektor kelautan dan perikanan telah ditangani.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dalam siaran pers menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan melalui sanksi administratif yang tegas namun tetap berkeadilan. “Beragam kasus pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan ditangani melalui sanksi administratif yang tegas namun tetap adil,” ujarnya.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 1.134 merupakan pelanggaran di bidang kelautan, sementara 7.330 kasus lainnya berasal dari sektor perikanan. Angka ini menunjukkan dominasi pelanggaran masih terjadi pada aktivitas perikanan.

Di tingkat daerah, PSDKP Batam yang membawahi empat provinsi juga mencatat sejumlah penindakan sepanjang 2025. Wilayah kerja ini menjadi salah satu kawasan strategis karena tingginya aktivitas perikanan dan lalu lintas kapal.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap ratusan pelanggaran sumber daya kelautan dan perikanan.
“Untuk sanksi administrasi, kami telah mengeluarkan sebanyak 477 surat peringatan dan menjatuhkan 18 denda administratif,” ujar Semuel.

Selain penindakan administratif, PSDKP Batam juga menangani kasus yang masuk ranah hukum pidana. Tercatat sebanyak enam kasus tindak pidana berhasil diproses selama tahun 2025.

Semuel menegaskan bahwa pengawasan di wilayah Batam dan sekitarnya akan terus diperketat, mengingat tingginya potensi pelanggaran di kawasan perairan tersebut.
Secara nasional, Ditjen PSDKP juga mencatat pelanggaran dominan berupa mematikan transmitter SPKP dengan jumlah mencapai 6.031 kasus. Hal ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan transparansi aktivitas kapal perikanan.

Ipunk menambahkan, selain penindakan, pihaknya terus memperkuat sistem pemantauan kapal agar pengawasan lebih efektif dan berbasis data akurat. Dengan langkah ini, diharapkan potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini sekaligus mendorong pelaku usaha perikanan, termasuk di wilayah Batam, untuk semakin patuh terhadap aturan yang berlaku.(*)

Artikel PSDKP Tangani 1.134 Kasus Pelanggaran di Bidang Kelautan dan 7.330 Kasus di Sektor Perikanan pertama kali tampil pada Metropolis.

Update