Kamis, 16 April 2026

Buruh di Batam Tuntut Penghapusan Isu Outsourcing hingga Upah Murah

Berita Terkait

foto azis maulana
Aksi unjuk rasa puluhan buruh di depan Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kamis, (16/4). F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Aksi unjuk rasa puluhan buruh di depan Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kamis, (16/4), berujung dialog langsung dengan pemerintah daerah. Sejumlah tuntutan yang disuarakan pekerja, mulai dari isu nasional hingga persoalan teknis di tingkat lokal, mendapat tanggapan dari pejabat terkait.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Dicky Wijaya, bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menemui massa aksi dan mendengarkan aspirasi mereka. Dalam pertemuan itu, Dicky mengatakan pemerintah daerah akan meneruskan tuntutan buruh yang berada di ranah kewenangan pusat.

Dari empat tuntutan yang disampaikan, dua di antaranya menyangkut isu nasional, yakni dorongan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru dan penghapusan praktik alih daya (outsourcing).

“Untuk isu nasional seperti undang-undang ketenagakerjaan dan outsourcing, itu akan kami teruskan. Pemerintah pusat juga masih berproses, termasuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dicky.

Adapun tuntutan lain yang bersifat lokal langsung menjadi fokus pemerintah daerah. Salah satu yang disorot adalah praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja, termasuk penyalahgunaan skema magang. Dicky menegaskan, pihaknya tidak akan lagi mentolerir praktik magang yang menyimpang dari ketentuan.

“Semua program magang harus sesuai regulasi. Kami tidak membolehkan lagi ada penyimpangan yang merugikan pekerja,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti praktik pengupahan yang masih di bawah standar. Dicky mengungkapkan, sejumlah perusahaan diduga memanfaatkan badan usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) kategori mikro dan kecil untuk menekan biaya tenaga kerja.

“Kalau pekerjaan dialihkan ke perusahaan mikro, sering kali buruh menjadi korban karena menerima upah di bawah UMK. Ini yang sedang kami benahi,” ujarnya.

Disnakertrans Kepri, kata dia, membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak, khususnya terkait upah. Buruh diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, dua tuntutan lain yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta prioritas tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian pemerintah.

Pemprov Kepri menyatakan komitmennya untuk mendorong perusahaan mematuhi ketentuan penyerapan tenaga kerja lokal, termasuk kewajiban mempekerjakan minimal 20 persen pekerja setempat di kawasan industri.

Namun, Dicky mengakui tantangan masih muncul pada aspek kompetensi tenaga kerja. Sejumlah sektor industri, seperti pengelasan, masih membutuhkan tenaga terampil yang belum sepenuhnya terpenuhi dari tenaga kerja lokal.

“Setiap tahun kami menggelar pelatihan untuk meningkatkan kompetensi agar sesuai kebutuhan industri,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menilai aspirasi buruh, terutama terkait prioritas tenaga kerja lokal, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah.

Ia menyoroti tingginya jumlah lulusan SMA dan SMK di Batam yang membutuhkan akses pekerjaan setiap tahun.

“Aspirasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengutamakan putra daerah,” ujarnya.

Firmansyah juga menekankan pentingnya pengawasan bersama dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024. Ia mengajak buruh dan masyarakat turut mengawal pelaksanaan aturan tersebut agar berjalan efektif.

“Jika ada perusahaan yang tidak patuh, segera laporkan. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi perlu keterlibatan semua pihak,” kata dia.(*)

Artikel Buruh di Batam Tuntut Penghapusan Isu Outsourcing hingga Upah Murah pertama kali tampil pada Metropolis.

Update