
batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/4/2026) malam.
Keempat saksi tersebut yakni Ketua KPU Karimun Mardanus serta tiga komisioner lainnya, Tiuridah Silitonga, Suhermita, dan Tiara Edlia Yuni. Selain itu, JPU juga menghadirkan saksi dari pihak ketiga.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Rahmat Sanjaya itu turut menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Sekretaris KPU Karimun Netty Herawati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akmal Firdaus, bendahara pembantu Sumi Yanti, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Indra Junaidi.
JPU Panji Sunaryoad mengatakan, pemeriksaan saksi berlangsung hingga larut malam.
“Sidang kemarin berlangsung sampai sekitar pukul 21.30 WIB. Kami masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya,” ujarnya, Kamis (16/4).
Dalam persidangan, Ketua KPU Karimun Mardanus menyampaikan tidak pernah menerima laporan realisasi penggunaan anggaran dana hibah dari pihak sekretariat.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekretaris KPU wajib melaporkan penggunaan anggaran dalam rapat pleno rutin yang digelar setiap pekan.
“Tidak ada laporan realisasi anggaran yang disampaikan kepada kami dalam rapat pleno,” ungkapnya dalam persidangan.
Sementara itu, keterangan tiga komisioner lainnya mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Dari keterangan saksi komisioner, ada kelalaian dari pengelola keuangan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban,” kata JPU.
Di sisi lain, Mardanus menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan keterangan sesuai tugas dan fungsi dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada, sedangkan pengelolaan anggaran berada di ranah sekretariat.
“Saya hanya menjelaskan sesuai BAP terkait tugas dalam tahapan Pilkada. Untuk anggaran ada di sekretariat,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Sumi Yanti dan Indra Junaidi, Muhammad Sayuti, menilai tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan adanya perbuatan yang mengarah pada kerugian negara oleh kliennya.
Ia juga menyoroti posisi penanggung jawab dana hibah yang menurutnya telah diatur dalam naskah perjanjian.
“Dalam fakta persidangan, tidak ada perbuatan klien kami yang mengarah pada kerugian negara,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Karimun ini disebut merugikan negara hingga Rp1,5 miliar dan masih terus bergulir di persidangan. (*)
Artikel Sidang Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Karimun Sebut Tak Pernah Terima Laporan Anggaran pertama kali tampil pada Kepri.
