Minggu, 19 April 2026

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Sporadik Lahan Mangrove Sugie Besar Divonis 18 Bulan Penjara

Berita Terkait

Dua terdakwa kasus korupsi sporadik lahan mangrove di Desa Sugie Besar, Mawasi dan Djuniman, saat menjalani sidang putusan di PN Tanjungpinang dengan vonis 18 bulan penjara. F. JPU untuk Batam Pos.

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan surat tanah sporadik di Desa Sugie Besar, Kabupaten Karimun.

Kedua terdakwa masing-masing mantan Kepala Desa Sugie Besar, Mawasi, dan seorang warga setempat, Djuniman. Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4).

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto, mengatakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Atas putusan majelis hakim, kami maupun kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Dedi menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan itu didasarkan pada perbuatan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah serta mencederai kepercayaan publik.

“Seharusnya terdakwa sebagai kepala desa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk barang bukti dalam perkara ini, majelis hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan JPU, yakni tetap digunakan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dan pemalsuan 44 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) di atas lahan mangrove seluas 24,43 hektare di Desa Sugie Besar pada 2025.

Dalam prosesnya, terdakwa Djuniman diduga menginisiasi pengurusan sporadik dengan melibatkan sejumlah masyarakat. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke pemerintah desa saat Mawasi masih menjabat sebagai kepala desa.

Keduanya diketahui menerbitkan sporadik atas nama sejumlah warga yang sebenarnya tidak pernah menguasai lahan maupun mengetahui lokasi tanah tersebut.

Bahkan, penerbitan dokumen itu diduga dilakukan dengan iming-iming keuntungan apabila lahan berhasil dimanfaatkan oleh investor.

Kasus ini sebelumnya juga disorot Kejaksaan Negeri Karimun karena dinilai berpotensi merugikan negara serta merusak kawasan mangrove. (*)

Artikel Dua Terdakwa Kasus Korupsi Sporadik Lahan Mangrove Sugie Besar Divonis 18 Bulan Penjara pertama kali tampil pada Kepri.

Update