
batampos – Warga di Kecamatan Bintan Pesisir menyuarakan penolakan terhadap rencana perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) KEK Galang Batang ke Kawasan Industri Pulau Poto, Desa Kelong.
Aksi penolakan dilakukan dengan cara turun ke laut menggunakan kapal menuju Pulau Poto, sebagai bentuk protes terhadap rencana pengembangan industri di wilayah tersebut.
Salah satu warga Desa Kelong, Mustofa Bisri, menyatakan penolakan didasari kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan ruang hidup nelayan.
“Amdal katanya sudah terbit tapi belum pernah dibuka ke kita. Apa kita setuju atau tidak,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, warga sempat diajak berkomunikasi, namun aspirasi yang disampaikan tidak mendapat tanggapan. Ia menegaskan masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang sehat serta keterlibatan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung.
“Kita berhak tahu, berhak dilibatkan, bukan hanya kepentingan korporasi saja,” tegasnya.
Kepala Desa Kelong, Alimin, membenarkan adanya aksi penolakan tersebut. Ia menyebut warga mempertanyakan legalitas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait perluasan kawasan industri di Pulau Poto.
Meski demikian, Alimin menyampaikan bahwa izin AMDAL telah diterbitkan oleh kementerian terkait.
“Sudah ada izinnya. Jika legalitasnya tidak betul tentu ada aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga menilai keberadaan proyek tersebut berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Saat ini, sekitar 50 warga dari Desa Tenggel dan Kelong disebut telah bekerja dalam pembangunan kawasan tersebut.
Sementara itu, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menilai Pulau Poto tidak layak dijadikan kawasan industri skala besar.
Menurutnya, Pulau Poto termasuk kategori pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta perubahannya.
Ia mengingatkan bahwa rencana industri di kawasan tersebut mencakup sektor berat seperti peleburan baja, kilang minyak, hingga galangan kapal, yang dinilai berpotensi merusak ekosistem dan mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Kami mendesak Presiden untuk membatalkan PSN KEK Galang Batang di Pulau Poto. Pulau kecil tidak boleh dibebani industri berat yang merusak lingkungan hidup,” tegasnya. (*)
Artikel Warga Bintan Pesisir Tolak Perluasan PSN KEK Galang Batang ke Pulau Poto pertama kali tampil pada Kepri.
