
batampos – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyarakan olahraga saat ini telah bertransformasi dari sekadar sarana hiburan menjadi industri besar dengan kapitalisasi luar biasa.
Hal ini disampaikannya dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia atau World Intellectual Property Day yang berlangsung di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin pada Minggu (26/4).
Kaitan erat antara olahraga dan industri ini terlihat dari berbagai perlengkapan yang digunakan, mulai dari baju hingga sepatu, yang setidaknya memiliki dua unsur kekayaan intelektual (KI).
Baca Juga: DBH Migas Anambas Anjlok Jadi Rp59 Miliar, Tergerus Program Nasional
Supratman menjelaskan bahwa kolaborasi antara perlindungan hukum dan komersialisasi menjadi kunci utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Negara hadir untuk memastikan setiap ide dan inovasi memiliki nilai manfaat ekonomi yang nyata bagi para kreator serta mampu menyerap tenaga kerja secara optimal,” kata Supratman.
Sejalan dengan penguatan ekonomi tersebut, Supratman mengabarkan bahwa Indonesia kini menjadi negara ke-15 di dunia yang menerapkan kebijakan pembiayaan berbasis KI. Langkah bersejarah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini memungkinkan aset KI digunakan sebagai jaminan pembiayaan bagi para pelaku industri.
Kemudahan akses ini semakin diperkuat dengan peluncuran Super Apps Kementerian Hukum bernama “Pasti” yang mengintegrasikan lebih dari 450 layanan dalam satu genggaman. Inovasi digital ini diharapkan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh inovator di Indonesia.
“Seluruh inovasi ini merupakan wujud tekad kita dalam menjadikan DJKI sebagai kantor KI berkelas dunia,” ujar Supratman.
Untuk memastikan visi besar tersebut menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menggerakkan semangat perlindungan ini secara serentak di 32 provinsi lainnya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Baca Juga: Stok MinyaKita di Bulog Tanjungpinang Menipis, Diprediksi Habis Akhir April
Hermansyah ingin memastikan bahwa kemudahan layanan digital yang ada dibarengi dengan kesadaran kolektif di ruang publik.
“Masyarakat tidak hanya hadir sebagai penonton, tetapi dilibatkan untuk berinteraksi dan menyadari bahwa setiap ide mereka adalah potensi KI yang bernilai ekonomi,” ucap Hermansyah.
Sebagai langkah konkret di lapangan, DJKI menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak tepat di lokasi acara. Fasilitas ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi secara langsung mengenai aset-aset KI yang mereka miliki agar segera mendapatkan pelindungan hukum.
“Fokus kita saat ini telah berkembang, tidak hanya berhenti pada upaya perlindungan karya, tetapi juga bagaimana mengelola KI tersebut agar menjadi sumber kesejahteraan,” pungkasnya. (*/adv)
Artikel Hari KI Sedunia 2026, DJKI Tegaskan Peran Strategis KI di Industri Olahraga pertama kali tampil pada Kepri.
