Selasa, 28 April 2026

Penyelundup 797 iPhone Hanya Divonis 2 Tahun , Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkait

Penyelundup Iphone hanya divonis 2 tahun di PN Batam, Selasa (28/4/2026). F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Putusan dua tahun penjara terhadap Rio Susanto dalam perkara penyelundupan ratusan telepon seluler impor tanpa dokumen kepabeanan memantik sorotan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam itu dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa, meski nilai barang bukti dan potensi kerugian negara tergolong besar.

Majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu, dengan anggota Randi Jastian dan Dina Puspasari, menyatakan Rio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin, (27/4).

Selain pidana penjara, majelis menjatuhkan denda Rp 250 juta. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa dapat disita.

“Apabila tidak mencukupi, hukuman diganti dengan kurungan selama 90 hari,” ujar hakim di ruang sidang.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prasetyo, yang sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara dengan denda serupa.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan kepabeanan, namun tidak menguraikan secara rinci alasan yang meringankan hukuman.

Perkara ini bermula dari komunikasi Rio dengan seorang bernama Arik, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pada 26 September 2025, Arik meminta Rio mengambil ratusan ponsel di Batam untuk dikirim ke Sintete, Kalimantan Barat. Rio kemudian berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam menggunakan mobil Honda CR-V.

Keesokan harinya, Rio mengambil barang dari pihak lain berinisial Ajan di kawasan Baloi Garden—yang juga berstatus DPO. Barang tersebut berupa 797 unit iPhone berbagai tipe dalam kondisi tidak baru, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Upaya penyelundupan digagalkan petugas Bea dan Cukai saat Rio hendak membawa barang keluar Batam melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua koper dan empat tas berisi delapan kardus yang memuat ratusan ponsel ilegal,” ujar Jaksa Penuntut Umum

Rinciannya meliputi 558 unit iPhone 11, 199 unit iPhone 12 Mini, 37 unit iPhone 12, satu unit iPhone 12 Pro, serta dua unit iPhone 13 Mini. Berdasarkan keterangan ahli, nilai pabean barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,38 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 710,9 juta dari pajak impor yang tidak dibayarkan.(*)

Artikel Penyelundup 797 iPhone Hanya Divonis 2 Tahun , Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa pertama kali tampil pada Metropolis.

Update