
batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) ilegal. Warga diminta memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum menggunakan layanan guna menghindari potensi kerugian.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, mengatakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjol dan layanan keuangan lainnya.
“Dihentikan karena PT Malahayati tidak memiliki izin resmi dari regulator,” kata Hendri, Rabu (29/4).
Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.
Namun, dalam publikasinya ditemukan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim telah terdaftar dan berizin. Setelah dilakukan klarifikasi, dipastikan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Selain itu, perusahaan juga menawarkan skema yang berpotensi merugikan, yakni mengarahkan nasabah menutup utang pinjol dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.
Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan, sehingga dinilai berisiko memperburuk kondisi keuangan masyarakat.
Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya serta akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait. Jika tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.
Pemprov Kepri melalui Diskominfo juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital.
“Selain itu, masyarakat harus selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya,” tambah Hendri.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi mencurigakan, termasuk yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.(*)
Artikel Hati-hati! Pemprov Kepri Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Warga Diminta Cek Legalitas pertama kali tampil pada Kepri.
