Selasa, 5 Mei 2026

UWTO Dikeluhkan Berbelit, BP Batam: Asal Lahan Sudah Dibangun, 5 Hari Selesai

Berita Terkait

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana

batampos – Proses perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam kerap menjadi sorotan masyarakat karena dinilai memakan waktu lama dan terkesan berbelit. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pengajuan disebut bisa memakan waktu berbulan-bulan dan mengalami penolakan berulang kali.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menegaskan bahwa proses perpanjangan UWTO sejatinya tidak dipersulit, sepanjang pemohon memenuhi syarat utama, yakni lahan sudah terbangun.

Menurut Harlas, perpanjangan UWTO memang memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi, karena pengelolaan lahan di Batam memiliki prinsip yang berbeda dibanding daerah lain.

“Perpanjangan UWT tentu ada syarat dan ketentuannya. Walaupun masyarakat mau membayar kewajiban ke negara, tetap harus memenuhi aturan. Yang pertama menjadi perhatian kami adalah apakah lahannya sudah dibangun atau belum,” ujar Harlas, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, lahan di Batam bukanlah komoditas yang bebas diperjualbelikan untuk mencari keuntungan, melainkan instrumen atau insentif investasi yang diberikan untuk mendorong pembangunan.

“Kalau komoditas, orang bisa beli tanah, simpan, lalu lima tahun kemudian nilainya naik dan dijual. Tapi di Batam, lahan itu insentif investasi. Artinya, tidak boleh orang mengambil keuntungan dari insentif tanah tersebut,” katanya.

Karena itu, BP Batam mensyaratkan pembangunan fisik di atas lahan sebagai dasar untuk proses perpanjangan UWTO maupun izin peralihan hak.

“Kalau kita izinkan perpanjangan sebelum dibangun, atau diperjualbelikan sebelum dibangun, itu artinya lahan jadi komoditas. Itu yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Harlas menepis anggapan bahwa BP Batam mempersulit proses perpanjangan UWTO. Justru, kata dia, lembaganya selama ini berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu inovasi yang pernah dilakukan adalah program BLING (Batam Layanan Keliling), yakni layanan jemput bola menggunakan kendaraan operasional yang mendatangi langsung kawasan perumahan untuk membantu pengurusan perpanjangan UWTO.

Program ini, menurutnya, dibuat untuk membantu masyarakat, khususnya pemilik rumah yang sudah lanjut usia dan mengalami kendala dalam memahami sistem pelayanan.

“Kita sampai mendatangi masyarakat ke kawasan perumahan, terutama karena banyak pemilik rumah yang sudah tua dan belum terlalu paham sistem. Jadi tidak benar kalau kita mempersulit,” ujarnya.

Terkait adanya pengajuan yang ditolak hingga beberapa kali, Harlas meminta masyarakat menyampaikan langsung persoalan tersebut agar bisa ditelusuri penyebabnya.

Ia menduga, penolakan umumnya terjadi karena objek lahan belum memenuhi syarat, terutama masih dalam kondisi kosong dan belum dibangun.

“Kalau memang ada yang ditolak sampai beberapa kali, sampaikan ke kami apa masalahnya. Bisa jadi lahannya masih kosong. Kalau belum bangun, tentu kita tolak karena normanya memang begitu,” katanya.

Menurut Harlas, kebijakan ini bertujuan agar lahan-lahan di Batam benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan, bukan sekadar dikuasai tanpa realisasi investasi.

“Supaya Batam ini terbangun semua. Karena semangatnya adalah pemanfaatan lahan untuk pembangunan,” katanya.

Ia memastikan, untuk lahan yang sudah memenuhi syarat dan telah terbangun, proses perpanjangan UWTO sebenarnya cukup cepat.

“Kalau sudah terbangun, SLA (Service Level Agreement)-nya lima hari selesai,” ungkapnya.

Harlas juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri proses perpanjangan UWTO tanpa melalui pihak ketiga atau calo, karena BP Batam telah membuka akses pelayanan yang lebih mudah dan transparan.

“Kami berharap masyarakat bisa langsung mengurus sendiri, tidak usah lewat siapa-siapa, tidak usah pakai calo. Kita permudah,” tutupnya.(*)

Artikel UWTO Dikeluhkan Berbelit, BP Batam: Asal Lahan Sudah Dibangun, 5 Hari Selesai pertama kali tampil pada Metropolis.

Update