
batampos – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tanjungpinang kembali menjadi perhatian. Polisi meminta masyarakat lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak di sepeda motor saat diparkir.
Imbauan itu disampaikan setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku berinisial ST.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, mengatakan sebagian besar aksi pencurian terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di motor.
“Jadi kita minta warga Tanjungpinang tidak lagi meninggalkan kunci di motornya karena memberi kesempatan kepada pelaku,” ujar Wamilik, Kamis (7/5).
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara berkeliling mencari kendaraan yang kunci kontaknya masih terpasang.
Setelah menemukan target, pelaku langsung membawa kabur motor korban dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di wilayah Tanjungpinang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berencana mengirim dan menjual motor hasil curian itu ke daerah kepulauan, salah satunya Kabupaten Lingga,” katanya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan. (*)
Artikel Polisi Amankan Enam Motor Hasil Curian, Maling Incar Kelalaian Pemilik pertama kali tampil pada Kepri.
