
batampos – Rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan hingga jalur kereta api resmi masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan 2026-2046. Dokumen tersebut disiapkan menjadi arah pembangunan jangka panjang Bintan selama 20 tahun ke depan.
Rencana strategis itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten Bintan 2026-2046 di ruang rapat DPRD Bintan, Bintan Buyu, Senin (11/5/2026).
Selain proyek Jembatan Batam-Bintan dan jalur kereta api, RTRW juga memuat pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan RTRW menjadi fondasi utama dalam mengarahkan pembangunan daerah agar berjalan terintegrasi, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Dokumen RTRW ini menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang menjamin keterpaduan pembangunan antarwilayah dan antarsektor,” ujar Roby dalam rapat paripurna.
Menurutnya, penyusunan RTRW 2026-2046 dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Roby menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bintan juga memastikan RTRW diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional serta proyek strategis nasional yang berada di wilayah Bintan.
Ia menyebut, Ranperda RTRW tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan guna mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah,” katanya.
Selain membuka peluang investasi baru, RTRW juga diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan identitas budaya dan keseimbangan lingkungan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan DPRD mendukung penuh pembahasan Ranperda RTRW tersebut.
Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen tata ruang, tetapi menjadi pedoman strategis dalam memastikan pembangunan Bintan berjalan terarah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami akan mengawal pembahasan Ranperda RTRW ini secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup, serta potensi investasi daerah,” ujarnya.
Fiven berharap, RTRW 2026-2046 nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pemerataan pembangunan wilayah, dan pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bintan. (*)
Artikel Jembatan Batam-Bintan dan Jalur Kereta Api Masuk RTRW Bintan 2026-2046 pertama kali tampil pada Kepri.
