Selasa, 26 Mei 2026

Kerusakan Jalan di Batam, Ombudsman: Jalan Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Pelayanan Publik

BACA

Jalan Yos Sudarso sebelum lampu merah simpang Baloi rusak, Senin (25/5). Selain rusak dan jalan tersebut juga bergelombang. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menilai persoalan kerusakan jalan di Batam tidak sekadar menyangkut aspek teknis infrastruktur, melainkan berkaitan langsung dengan kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurut Lagat, jalan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang wajib disediakan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, layanan publik terbagi menjadi tiga jenis, yakni pelayanan administrasi, pelayanan jasa, dan pelayanan barang.

Infrastruktur jalan masuk dalam kategori pelayanan barang karena menjadi sarana vital transportasi darat yang digunakan masyarakat luas.

“Pengadaan dan perawatan jalan adalah bagian dari pelayanan publik yang wajib dipenuhi penyelenggara negara,” kata Lagat di Batam.

Ia menjelaskan, pembangunan jalan tidak hanya mencakup pekerjaan konstruksi, tetapi juga meliputi proses perencanaan, penganggaran, pengoperasian, hingga pemeliharaan. Karena itu, penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab penuh terhadap kondisi infrastruktur yang berada dalam kewenangannya.

Namun Ombudsman menyoroti terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 yang dinilai memunculkan persoalan baru terkait penetapan ruas jalan nasional di daerah. Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 290/KPTS/M/2015.

Menurut Lagat, beleid terbaru itu berpotensi mengurangi keterlibatan pemerintah pusat dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan di daerah, termasuk di Batam. Padahal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan atas jalan nasional yang menghubungkan antaribu kota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional.

Sementara pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab terhadap jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan kabupaten atau kota, termasuk jalan strategis provinsi.

“Baik jalan nasional maupun jalan provinsi berada di daerah kabupaten dan kota. Artinya, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tetap memiliki kewenangan serta tanggung jawab terhadap pelayanan jalan di daerah,” ujarnya.

Ombudsman juga menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan di Batam yang dinilai memprihatinkan. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lembaga itu, masih banyak jalan kolektor primer dalam kondisi rusak, berlubang, sempit, minim marka, hingga tidak memiliki penerangan jalan yang memadai.

Selain itu, terdapat pohon dan utilitas lain yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan. Kondisi tersebut disebut berpotensi memicu kemacetan, kecelakaan lalu lintas, serta gangguan jaringan utilitas.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Kepri pada 16 Juli 2024 telah mengirim surat kepada Pemerintah Kota Batam melalui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam. Surat itu berisi permintaan penambahan anggaran pengelolaan infrastruktur jalan dan penerangan jalan umum.

Lagat mengungkapkan, Ombudsman telah berkomunikasi dengan instansi terkait untuk mendorong percepatan perbaikan jalan. Namun, pihaknya memperoleh informasi bahwa anggaran infrastruktur tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Menurut dia, kondisi tersebut diperparah dengan pelimpahan sejumlah ruas jalan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Pemerintah Kota Batam, sehingga beban pemeliharaan menjadi lebih besar.

Ia menegaskan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan juga memiliki tanggung jawab hukum apabila kerusakan jalan menimbulkan korban. Berdasarkan ketentuan undang-undang lalu lintas, pemerintah wajib segera memperbaiki jalan rusak yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Jika terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang atau rusak, penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Lagat.

Hingga kini, Ombudsman Kepri mengaku telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait ruas jalan berlubang dan bergelombang di Batam. Sebagian laporan telah ditindaklanjuti melalui penambalan jalan, sedangkan sisanya masih menunggu penanganan dari Dinas Bina Marga dan Direktorat Infrastruktur BP Batam.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan kerusakan jalan yang belum diperbaiki kepada Ombudsman Kepulauan Riau melalui layanan pengaduan yang disediakan lembaga tersebut. (*)

Artikel Kerusakan Jalan di Batam, Ombudsman: Jalan Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Pelayanan Publik pertama kali tampil pada Metropolis.

spot_img

Baca Juga