Selasa, 26 Mei 2026

PT Transklin Diduga Abaikan Hak Pekerja, Disnakertrans Kepri Tegaskan Lembur Wajib Dibayar

BACA

Tiga kuasa hukum Posbakumadin Batam usai menghadiri pemeriksaan tripartit di Kantor Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Kepri terkait dugaan pelanggaran hak pekerja oleh PT Transklin Indonesia, pada Selasa (26/5). Foto: M. Sya’ban/Batam Pos

batampos – Dugaan pengabaian hak-hak pekerja kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan tertuju kepada PT Transklin Indonesia setelah seorang pekerja cleaning service mengaku tidak menerima hak normatif selama kurang lebih tiga tahun bekerja.

‎Kasus tersebut kini memasuki tahap tripartit di pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau dan mulai menyeret perhatian publik terhadap pola hubungan kerja di perusahaan penyedia tenaga kerja itu.

‎Pekerja bernama Silvia diketahui bekerja di bawah perusahaan penyalur tenaga kerja PT Transklin Indonesia Mandiri dan ditempatkan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam sebagai petugas cleaning service.

‎Namun di balik pekerjaan rutinnya, Silvia diduga menjalani jam kerja melebihi ketentuan tanpa pembayaran lembur yang jelas. Ia disebut bekerja mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB atau sekitar 12 jam per hari.

‎Artinya, pekerja tersebut diduga menjalani sekitar 60 jam kerja setiap pekan atau melebihi ketentuan normal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

‎Persoalan itu diungkap Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam yang kini menjadi kuasa hukum pekerja tersebut.

‎Selain dugaan tidak dibayarkannya upah lembur, Posbakumadin juga menyoroti minimnya transparansi administrasi kerja. Pekerja disebut tidak pernah menerima slip gaji secara jelas hingga kejelasan kontrak kerja selama bekerja di perusahaan tersebut.

‎“Klien kami bekerja sekitar 60 jam dalam seminggu. Itu sudah melebihi ketentuan normal 40 jam kerja per minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” kata pengurus Posbakumadin Batam, Marihot Sidauruk, kepada Batam Pos pasa Selasa (26/5) siang.

‎Kasus tersebut kini ditangani Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Kepri melalui pemeriksaan tripartit yang menghadirkan pekerja, kuasa hukum, dan pihak perusahaan.

‎Dalam pemeriksaan itu, Silvia hadir didampingi tim kuasa hukum Posbakumadin Batam, yakni Marihot Sidauruk, Deddy Gunawan, dan Ifanko Putra.

‎Sebelumnya, Posbakumadin mengaku telah menempuh jalur bipartit dengan melayangkan surat permintaan pemenuhan hak pekerja kepada perusahaan pada 8 April 2026. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

‎Pada pertemuan lanjutan tanggal 28 April 2026, perusahaan disebut menolak mengakui adanya kerja lembur dengan alasan tidak terdapat formulir lembur yang ditandatangani supervisor maupun manajer area.

‎“Pihak perusahaan menyatakan kerja lembur klien kami tidak diakui karena tidak adanya formulir lembur yang ditandatangani supervisor area dan diketahui manajer area,” ujar Marihot.

‎Tak hanya itu, perusahaan juga disebut berdalih bahwa atasan yang dahulu memerintahkan pekerja menjalani jam kerja hingga 12 jam per hari sudah tidak lagi bekerja di perusahaan sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

‎Namun Posbakumadin menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar menghapus kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

‎Menurut mereka, hubungan kerja terjadi antara pekerja dengan badan hukum perusahaan, bukan kepada individu atasan yang sewaktu-waktu bisa berganti.

‎Kuasa hukum pekerja lainnya, Ifanko Putra, mengatakan perusahaan keliru menafsirkan aturan administratif sebagai dasar menolak pembayaran lembur.

‎“Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal,” kata Ifanko.

‎Ia menegaskan kelalaian administratif perusahaan tidak bisa dijadikan alasan menghilangkan hak pekerja atas upah lembur yang nyata-nyata telah dijalankan.

‎Posbakumadin mengklaim memiliki sejumlah bukti pendukung, mulai dari instruksi kerja melalui WhatsApp, absensi kehadiran hingga penempatan kerja.

‎Tak hanya persoalan lembur, Posbakumadin juga menduga adanya kekurangan pembayaran upah di bawah UMK Kota Batam serta kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

‎Bahkan, mereka menyebut terdapat dugaan pelanggaran administratif ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan karena dinilai tidak tertib administrasi hubungan kerja.

‎Berdasarkan perhitungan awal Posbakumadin, total kekurangan pembayaran hak pekerja tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.

‎“Kami menuntut PT Transklin Indonesia untuk membayar seluruh kekurangan hak normatif pekerja, memberikan seluruh dokumen administrasi hubungan kerja, serta menghentikan praktik hubungan kerja yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan,” tegas Deddy Gunawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Maka hak-hak pekerjanya baik itu lembur, upah atau kompensasi itu wajib dibayarkan,” kata Diky saat dihubungi Batam Pos.

‎Ia menegaskan, perusahaan kategori menengah maupun besar wajib membayar upah sesuai UMK.

‎“Kalau ada perusahaan memberikan upah di bawah UMK maka bisa dipidanakan,” tegasnya lagi.

‎Diky juga menyoroti ketentuan jam kerja yang melebihi batas normal. “Satu minggu itu 45 jam kerja. Kalau lebih dari itu jam kerjanya, pihak perusahaan wajib membayar. Ada konsekuensi hukum di situ,” ujarnya.

‎Selain itu, Disnakertrans Kepri juga akan mendalami dugaan status perusahaan yang disebut menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) kategori usaha mikro meski informasinya memiliki jumlah pekerja lebih dari 300 orang.

‎“Nanti kita akan periksa lebih dalam. Kita lihat NIB-nya. Kalau dia menengah, gajinya harus UMK. Maka nanti akan kita periksa detailnya,” janji Diky.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi Batam Pos dihari yang sama, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan rinci terkait tuntutan yang dilayangkan pekerja.

‎Account Manager PT Transklin Indonesia, Fatmawati, hanya mengaku sedang cuti saat dihubungi. “Kebetulan saya cuti mas,” katanya singkat.

‎Saat ditanya siapa pihak perusahaan yang dapat memberikan penjelasan resmi selama dirinya cuti, Fatmawati tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

‎Kasus ini kini menjadi sorotan karena kembali membuka pertanyaan lama soal pengawasan perusahaan outsourcing, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, hingga posisi pekerja yang kerap berada di titik paling lemah dalam hubungan kerja.(*)

Artikel PT Transklin Diduga Abaikan Hak Pekerja, Disnakertrans Kepri Tegaskan Lembur Wajib Dibayar pertama kali tampil pada Metropolis.

spot_img

Baca Juga