Jumat, 19 Juni 2026

Hakim Vonis Ringan Terdakwa Penempatan TKI Ilegal

BACA

Terdakwa penempatan PMI ilegal menjalani sidang di PN Batam. F. Azis Maulana/ Batam pos

batampos – Di saat pemerintah pusat terus menggaungkan perang terhadap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyaluran pekerja migran nonprosedural justru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Yuanne, Kamis (18/6), menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Yenni Sri Mulyani alias Ani, terdakwa perkara penempatan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gustirio yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun disertai denda Rp300 juta subsider 140 hari kurungan.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Yenni terbukti bersalah melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam sidang yang berlangsung singkat, majelis hakim langsung membacakan amar putusan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenni Sri Mulyani dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuanne.

Majelis juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa mengenai pidana denda. Dalam pembacaan putusan, hakim tidak menguraikan secara rinci pertimbangan yang melatarbelakangi perbedaan cukup jauh antara tuntutan penuntut umum dan vonis yang dijatuhkan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Gustirio menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Setelah mendengar putusan, kami menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya,” katanya di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula pada September 2025. Berdasarkan surat dakwaan, Yenni menawarkan pekerjaan kepada tiga calon pekerja migran, yakni Nani, Susi, dan Irma, untuk bekerja di Malaysia.

Ketiganya dijanjikan memperoleh upah sekitar 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,8 juta per bulan. Terdakwa kemudian mengatur keberangkatan mereka menuju Batam sebagai lokasi transit sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

Namun proses penempatan tersebut dilakukan tanpa memenuhi mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah seorang calon pekerja bahkan belum memiliki paspor yang sah.

Para calon pekerja kemudian diamankan aparat kepolisian saat berada di sebuah rumah di kawasan Batam Kota ketika menunggu keberangkatan ke Malaysia.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Yenni diduga menerima pembayaran dari calon pekerja maupun calon pemberi kerja di Malaysia serta mengharapkan komisi sekitar 300 ringgit atau sekitar Rp1 juta untuk setiap pekerja yang berhasil ditempatkan.

Jaksa menilai perbuatan itu tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Praktik penempatan PMI secara nonprosedural selama ini menjadi perhatian pemerintah karena kerap berkaitan dengan eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, hingga tindak kekerasan terhadap pekerja migran di negara tujuan.

Karena itu, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran ilegal. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menempatkan pemberantasan penempatan PMI nonprosedural sebagai bagian dari strategi melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri.(*)

Artikel Hakim Vonis Ringan Terdakwa Penempatan TKI Ilegal pertama kali tampil pada Metropolis.

spot_img

Baca Juga