
batampos – Pemerintah pusat terus mendorong transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, tingkat aktivasi IKD di Kota Batam hingga kini masih jauh dari target nasional yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Adisthy, mengatakan IKD merupakan bentuk digital dari dokumen kependudukan yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik berbasis elektronik.
Menurut dia, saat ini penggunaan IKD masih bersifat imbauan dan belum diwajibkan secara penuh kepada masyarakat. Namun pemerintah pusat tengah menyiapkan regulasi yang akan memperkuat implementasi identitas digital tersebut.
”IKD ini fungsinya sangat banyak dan keamanan datanya juga lebih terjamin. Aktivasi dilakukan melalui petugas resmi Disdukcapil maupun kecamatan, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor Disdukcapil. Bisa juga dilakukan di kecamatan terdekat sesuai domisili,” kata dia kepada Batam Pos, Kamis (25/6).
Baca Juga: Dua SMKN Baru Mulai Terima Siswa Tahun ini, Masing-masing Enam Rombel
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyiapkan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar penerapan IKD secara lebih luas.
Meski demikian, capaian aktivasi IKD di Batam masih tergolong rendah. Hingga pertengahan tahun 2026, jumlah penduduk yang telah mengaktifkan IKD baru mencapai sekitar 6,8 persen dari total wajib KTP.
Padahal, pemerintah pusat menargetkan setiap daerah mampu mencapai minimal 30 persen aktivasi identitas digital.
”Sekarang kita masih di angka 6,8 persen. Memang masih jauh dari target yang ditetapkan pusat,” ujarnya.
Untuk mengejar target tersebut, Disdukcapil Batam terus melakukan sosialisasi dan membuka layanan aktivasi pada berbagai kegiatan pelayanan publik yang melibatkan masyarakat.
”Setiap momentum kegiatan kami selalu membuka layanan aktivasi IKD untuk masyarakat,” katanya.
KTP Non Permanen Masih Diperlukan
Selain mendorong digitalisasi administrasi kependudukan, Disdukcapil Batam juga tengah menggencarkan pendataan penduduk non permanen yang tinggal dan bekerja di Batam.
Adisthy menjelaskan, status penduduk non permanen diberikan kepada warga yang berdomisili di Batam namun masih menggunakan KTP dan Kartu Keluarga dari daerah asal.
Menurut dia, program tersebut bertujuan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan publik meskipun belum melakukan perpindahan administrasi kependudukan secara permanen ke Batam.
”Ini kita terbitkan supaya pelayanan publik tidak terganggu untuk warga yang tinggal di Batam,” katanya.
Baca Juga: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Waspadai Tekanan Inflasi dan Ketidakpastian Global
Ia menegaskan, status penduduk non permanen berlaku bagi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang pekerjaan maupun aktivitas lainnya.
”Program ini berlaku untuk semua. Setiap NIK bisa didaftarkan sebagai penduduk non permanen,” ujarnya.
Masa berlaku pendataan penduduk non permanen tersebut selama satu tahun. Setelah itu, warga didorong untuk melakukan perpindahan administrasi kependudukan secara permanen apabila tidak terdapat kendala teknis, baik terkait sistem maupun ketersediaan blanko.
”Setelah satu tahun kita evaluasi. Kalau tidak ada kendala, warga bisa mengurus KTP Batam secara permanen,” katanya.
Menurut Adisthy, dokumen penduduk non permanen cukup penting karena dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
”Misalnya untuk membuka rekening bank dan berbagai keperluan administrasi lainnya. Status penduduk non permanen ini bisa digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah terdaftar,” ujarnya.
Menuju Layanan Kependudukan Sepenuhnya Digital
Meski IKD mulai diperkenalkan sebagai identitas digital masa depan, Adisthy mengakui penggunaan KTP fisik masih belum bisa ditinggalkan sepenuhnya.
Sejumlah layanan publik saat ini masih mensyaratkan dokumen fisik sehingga masyarakat tetap perlu menyimpan KTP elektronik sebagai dokumen pendukung.
Namun ia optimistis, jika regulasi nasional telah diterbitkan dan seluruh instansi pelayanan terintegrasi, penggunaan identitas digital akan semakin luas dan memudahkan masyarakat.
”Mudah-mudahan ke depan sudah ada Perpres yang mengatur secara menyeluruh sehingga pelayanan publik bisa serentak berbasis digital. Itu tentu akan jauh lebih mudah dan efisien bagi masyarakat,” kata Adisthy. (*)
Artikel Target Nasional 30 Persen, Aktivasi IKD di Batam Baru 6,8 Persen pertama kali tampil pada Metropolis.

