
batampos – Kasus meninggalnya lima peserta latihan dasar militer (latsarmil) dalam Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) menyita perhatian publik.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, mendesak pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan latsarmil kepada para calon manajer KDMP dan KNMP. Ia menilai, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai musibah.
“Komisi XIII akan meminta penjelasan pemerintah dan penyelenggara serta mendorong audit kepatuhan HAM. Dasar hukum penggunaan latihan militer bagi peserta sipil juga harus dievaluasi secara menyeluruh,” kata Saadiah kepada wartawan, Minggu (28/6).
Menurutnya, pemerintah harus melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam penyelenggaraan pelatihan, termasuk kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Pelatihan harus dihentikan sementara sampai investigasi selesai. Negara tidak cukup menyatakan ini sebagai musibah, tetapi wajib membuktikan seluruh standar perlindungan terhadap peserta telah dipenuhi,” tegasnya.
Ia menegaskan, penghentian sementara diperlukan agar proses penyelidikan dapat berlangsung secara objektif tanpa mengesampingkan keselamatan peserta lain yang masih mengikuti program serupa.
“Komnas HAM harus dilibatkan dalam penyelidikan bersama tim investigasi independen. Proses ini penting agar penyebab kematian para peserta diungkap secara objektif dan transparan,” ucapnya.
Selain melibatkan Komnas HAM, Saadiah mengusulkan agar tim investigasi turut diisi oleh unsur tenaga kesehatan, ahli keselamatan kerja, serta pihak independen yang memiliki kompetensi untuk mengaudit pelaksanaan program pemerintah secara menyeluruh.
“Apabila ditemukan adanya kelalaian sistemik atau metode pelatihan yang tidak proporsional, kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran HAM. Semua pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” cetusnya.
Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan, hak hidup merupakan hak dasar setiap warga negara yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, pemerintah harus memastikan seluruh mekanisme perlindungan peserta benar-benar diterapkan.
Saadiah menambahkan, seluruh peserta program pemerintah yang berasal dari kalangan sipil, termasuk calon manajer KDMP dan KNMP, berhak mendapatkan lingkungan pelatihan yang aman sesuai dengan prinsip keselamatan kerja yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Pemerintah harus menyusun standar nasional pelatihan bagi peserta sipil. Pemeriksaan kesehatan menyeluruh wajib dilakukan sebelum peserta mengikuti aktivitas fisik yang berisiko tinggi,” pungkasnya. (*)
Artikel 5 Peserta Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Penjelasan Pemerintah pertama kali tampil pada News.

