Senin, 29 Juni 2026

Imigrasi Batam Tolak 87 Permohonan Paspor, Ini Penyebabnya

BACA

Masyarakat Batam saat mengurus paspor di Polux Mall Habibie. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat puluhan permohonan paspor ditolak sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penyebab utama penolakan bukan karena persoalan hukum atau pelanggaran keimigrasian, melainkan kesalahan administrasi yang dilakukan pemohon saat mengajukan permohonan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengungkapkan selama lima bulan pertama tahun ini terdapat 87 permohonan paspor yang tidak dapat diproses.

“Alasan penolakan yang paling dominan adalah adanya duplikasi permohonan. Pemohon mengajukan permohonan paspor baru, padahal berdasarkan data keimigrasian, yang bersangkutan masih atau pernah memiliki paspor sehingga seharusnya mengajukan permohonan penggantian paspor sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kharisma, Senin, (29/6).

Menurut dia, kesalahan dalam memilih jenis layanan permohonan masih menjadi persoalan yang cukup sering ditemukan. Banyak pemohon yang belum memahami perbedaan antara pengajuan paspor baru dan penggantian paspor, sehingga berujung pada penolakan administrasi.

Selain faktor duplikasi permohonan, Imigrasi Batam juga menemukan sejumlah penyebab lain yang menghambat proses penerbitan paspor. Di antaranya adalah persyaratan administrasi yang belum lengkap, ketidaksesuaian data identitas, hingga pemohon yang tidak dapat memenuhi persyaratan atau memberikan keterangan yang tidak sesuai saat proses pemeriksaan berlangsung.

Kharisma mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan angka penolakan melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari media sosial, situs resmi, hingga kegiatan sosialisasi secara langsung.

“Edukasi akan difokuskan pada pemahaman mengenai jenis permohonan paspor yang sesuai, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pentingnya memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai dengan kondisi pemohon,” ujarnya.

Selain memperkuat sosialisasi, petugas keimigrasian juga akan meningkatkan pendampingan dan pemberian informasi kepada masyarakat sebelum proses pengajuan dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan administratif sejak tahap awal permohonan.

Menurut Kharisma, upaya tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian. Dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik terhadap prosedur pengurusan paspor, angka penolakan diharapkan dapat ditekan sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, masyarakat dapat memperoleh layanan paspor yang lebih efektif, sementara potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir,” kata dia.(*)

Artikel Imigrasi Batam Tolak 87 Permohonan Paspor, Ini Penyebabnya pertama kali tampil pada Metropolis.

spot_img

Baca Juga