batampos.co.id – Seorang pengendara sepeda motor Honda Vario BP 2486 FHÂ tabrakan dengan mobil pick up putih BP 8743 DC di jalan Pangeran Diponegoro, tak jauh dari simpang Tobing, Seitamiang, Sabtu (5/3/2016). Pengendara pria yang belakangan diketahui bernama Iskandar itu tewas.
Pria 40 tahun sempat dilarikan ke RSUD Embung Fatimah Batam oleh sang pengendara mobil pick yang terlibat kecelakaan, namun nyawanya sudah tak tertolong lagi. Pria malang itu meninggal sebelum sampai ke rumah sakit.
“Di TKP memang sudah tak bergerak lagi, kaki kanan sepertinya patah,” ujar Reina, seorang warga yang sempat menolong korban di TKP.
Petugas medis di UGD RSUD juga menuturkan hal yang sama. Sekitar pukul 09.10 WIB saat tiba di UGD, Iskandar sudah tak bernyawa. “Sudah meninggal saat tiba di sini,” ujar Didi salah satu petugas di UGD.
Iskandar mengalami cidera parah di bagian dada kanan dan bagian tubuh ke bawahnya. Bahkan kaki kanannya patah.
Usai mengantar korban ke RSUD, sang supir mobil pick up maut langsung dibawa polisi ke unit laka lantas Polresta Barelang bersama sepeda motor korban yang ringset parah.
Informasi yang didapat di lapangan, kecelakaan maut itu terjadi diduga karena upaya Iskandar untuk menyalip kendaraan lain saat melewati lampuh merah simpang Tobing. Namun saat melambung itu dari arah berlawanan ada pick up yang melaju kencang. Tabrakan di tengah lajur jalan tak terelakan.
Korban dan sepeda motornya sempat terseret beberapa meter sehingga tidak saja berdampak pada remuknya sepeda motor tapi juga merenggut nyawa Iskandar.
“Motornya hancur, badan bagian bawah hancur, kaki kanannya seperti patah. Kepalanya tak apa-apa karena pakai helm,” ujar Hendrik saksi mata lainnya.
Indra, salah satu rekan korban menuturkan, Iskandar yang masih lajang itu, mengalami kecelakaan saat hendak berangkat ke tempat kerjanya di Sekupang. Iskandar merupakan warga Kaveling lama, Seidaun, Seibeduk.
Kanit Lakalantas Polresta Barelang Ipda Arman membenarkan kejadian tersebut dan usai kejadian sang pengendara mobil pick up maut tersebut sudah diamankan untuk dimintai keterangan. (eja)