batampos.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Eki Kurniawan menuding permasalahan tenaga kontrak terjadi sekian lama. Sudah menjadi rahasia umum jika perekrutan dilakukan tertutup, tanpa ada pengumuman ataupun tes.
“Banyak titipan pejabat, oknum petugas, hingga membayar sejumlah uang. Penempatan tak sesuai dengan bidang serta keahlian. Pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) main comot saja,” kata Eki, Minggu (6/3/2016).
Parahnya lagi, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) serta Inspektorat Pemko Batam terkesan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut.
Verifikasi BKD terkesan menjadi alat melegalisasi tambahan jumlah tenaga kontrak. Setelah angggaran disahkan, baru dilakukan pendataan. Kini jumlahnya membangkak, dari 4.131 orang menjadi 7.000 ribu orang. Beredar kabar, pegawai yang lama akan digantikan tenga kontrak baru.
“BKD harusnya menyeleksi, bukannya merekap dan menambah jumlah tenaga kontrak. Kalau seperti ini, takan menyelesaikan permasalahan,” kata Eki.
Misalnya tutur Eki, tenaga bermasalah, fiktif, serta tak sesui dengan kebutuhan disikapi dengan tegas. “Kalau tak sesuai berhentikan saja, penuhi hak-hak mereka. Kalau masih dipakai ya digaji, jangan digantung,” tuturnya.
Dalam menyeleksi, BKD harus bekerja profesional, jangan tebang pilih. “Karena titipan ini dan itu, tak diberhentikan. Kalau BKD tak mamu, mundur saja” tuturnya.
Eki juga menghimbau tenaga kontrak yang merasa membayar, agar melaporkannya kepada pihak terkait. “Biar diproses hukum,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain meminta Pemko Batam segera membayarkan gaji 4.131 tenga honor yang berada di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena hak ribuan honor ini sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2016.
“Anggaran sudah diperdakan, pemerintah harus merealisasikannya. Apalagi menyangkut gaji, Wajib hukumnya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain.
Menurut Yudi, Perda APBD lanjut Yudi sudah diikonsultasikan dengan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) dan disetujui Gubernur. “Tidak ada catatan (alokasi untuk honor). Artinya bisa dilaksanakan, anggaran sudah legal,” kata Yudi Kurnain.
Bila pemerintah ragu, bisa mengkonsultasikannya dengan lembaga terkait, seperti BPK dan Jaksa. “Bila perlu dikonsultasikan dengan pihak Kepolisian,” tuturnya.
Jangan karena masa transisi, serta kentalnya nuansa politis, Pemerintah lantas mengorbankan nasib ribuan tenaga honor.
“Pemimpin yang baik itu harus memperhatikan bawahannya, sekalipun PLH Wali Kota Batam. Masa tega anak buahnya tak gajian,” tuturnya.
Yudi mengaku miris melihat ribuan honor yang belum mendapatkan haknya selama tiga bulan terakhir. Sementara mereka dituntut untuk terus bekerja. “Darimana mereka memenuhi kebutuhannya. Ini yang harus dipikirkan pemerintah,” katanya.
Parahnya lagi, bulan ini mereka diwajibkan untuk mengunakan seragam baru. Dilarang memakai PDH sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian dan Diklat. “Darimana mereka membeli baju, makan saja susah,” katanya.
Pantauan di lapangan, pasca diterbitkannya surat edaran BKD, tenaga honor di Sekretariat DPRD Kota Batam terpaksa menggunakan pakaian bebas.
“Kami dilarang pakai PDH, baju baru tak bisa kami beli. Terpaksa pakai ini (pakaian bebas),” kata staff Komisi III DPRD Kota Batam yang enggan disebutkan namanya. (hgt/bp/jpgrup)