batampos.co.id – FL, penumpang Kapal Ferry Mirangga Alpha dari Stulang Laut Malaysia, tertangkap membawa lima bungkus narkoba yang diduga jenis sabu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Rabu (8/3).
Penangkapan FL bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai (BC) ketika tersangka melewati pemeriksaan mesin x-ray. Tas sandang warna merah hitam yang dibawa pelaku dimasukkan ke dalam mesin x-ray.
“Dari layar monitor, petugas melihat dua barang yang mencurigakan,” ujar Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Slamet Riyadi, Rabu (9/3).
Petugas selanjutnya memanggil FL dan melakukan pemeriksaan badan. Lagi-lagi dari dalam celana pria ini, petugas Bea Cukai kembali menemukan tiga bungkus yang diduga sabu yang disimpan di celana dalam.
“Total ada lima bungkus sabu seberat 211 gram,” ujar Slamet.
Usai pemeriksaan, pria yang mengaku sebagai warga Batam langsung digiring ke kantor Bea dan Cukai Batu Ampar dan kemudian diserahkan ke pihak Sat Res Narkoba Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Heri saat dihubungi koran Batam Pos membenarkan penangkapan sabu tersebut. Menurutnya, satu orang tersangka pemilik barang haram tersebut telah diamankan.
“Masih penyelidikan,” ujar Suhardi singkat. (rng)