batampos.co.id – Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Rafli, enggan bicara banyak soal keterlibatan anggotanya dalam proses kaburnya Damar Bahadur Chettri alias Sam Chettri, warga negara Singapura, dari tahanan Imigrasi Batam Centre.
“Kami menyerahkan proses hukumnya ke polisi,” ujar Rafli, Kamis (10/3/2016) di lobi Imigrasi.
Namun Rafli membenarkan kalau Zul anak buahnya. Ia mengaku ikut dimintai keterangan penyidik.
“Gua hanya sebatas saksi karena gue atasannya Zul. Kalau elu mau tahu, ke Polres sana aja,” ujarnya.
Zul sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Barelang. Berdasarkan pengakuan Manahar Siagian, calo paspor yang diberi akses oleh Zul untuk membebaskan Damar dengan imbalan (gratifikasi) sebesar 5.000 dolar Singapura.
Damar ditangkap Imigrasi Batam pada 22 Desember 2015 saat akan kembali ke Singapura melalui pelabuhan Ferry International Batam Centre. Ia ditangkap karena imigrasi mengetahui ia memiliki paspor Indonesia, padahal dia warga negara Singapura.
Damar sempat ditahan, namun pada 24 Januari 2016 lalu, Damar berhasil melarikan diri. (eggi/nur)
Baca Juga:
> Petugas Imigrasi yang Bantu WN Singapura Kabur Diperiksa Polisi
> WN Singapura Kabur Setelah Suap Petugas Imigrasi
> Sibuk Urus Pencari Suaka, WN Singapura yang Jadi Tahanan Imigrasi Batam Kabur