batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menyerahkan dua tersangka bernama Anwar Tham In (50) dan Yulia (46) beserta barang bukti 548 butir Happy Five (H5), 2.140 Pil Ekstasi dengan total 2.688 butir ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut
Kedua tersangka ditangkap petugas KPU BC Tipe B Batam saat hendak masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre, Jum’at (11/3) sekira pukul 08.00 WIB.
“Dari keterangannya, mereka mengaku suami istri. Namun setelah kita melakukan pengecekan terhadap identitas (KTP) mereka, yang wanita statusnya janda,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Mujayin.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka akan memasarkan Narkoba tersebut di Medan. “Dari penggeledahan terhadap tas mereka, kita menemukan dua tiket pesawat Lion Air menuju ke Medan yang berangkat jam dua belas hari ini juga,” ujar Mujayin.
Lebih lanjut Mujayin menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku ini cukup licik. “Mereka nyaris luput dari pantauan petugas kita. Karena mereka menyimpannya di sandal yang cukup tipis. Jadi, kalau dilihat lewat kasat mata pasti tidak akan terlihat,” lanjutnya.
Ditambahkan Mujayin, kedua pelaku pergi ke Malaysia dengan alasan untuk berobat karena Anwar Tham In mengalami sakit kanker. “Kepada petugas, katanya mereka hanya pergi untuk berobat ke Malaysia,” katanya lagi.
Sementara itu, Mujayin menduga kedua pelaku merupakan bandar Narkoba di sejumlah tempat hiburan di Medan. “Sepertinya mereka bandarnya langsung, bukan kurir. Karena kalau kurir semua (tiket) pasti sudah disiapkan,” ujar Mujayin. (eggi)
Baca juga:
Bawa 2.688 Butir Narkoba Malaysia, Pasutri Ditangkap BC di Pelabuhan Batam Centre