Jumat, 27 Desember 2024

Pemko Batam Tunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Terkait Tarif BBM

Berita Terkait

Karyawan SPBU Pasir putih saat mengisi BBM ke kenderaan warga. Foto: Immanuel Sebayang/Batam Pos.
Karyawan SPBU Pasir putih saat mengisi BBM ke kenderaan warga. Foto: Immanuel Sebayang/Batam Pos.

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam masih harus menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, terkait turunnya harga BBM yang ditetapkan hari ini. Pasalnya turunnya harga BBM akan berpengaruh pada turunnya tarif angkutan umum terutama angkot.

Naik turunnya tarif angkutan umum harus menunggu referensi pusat. “Kita tunggulah surat edaran atau semacamnya dari Kementerian Perhubungan, nanti kita akan sesuaikan,” kata Kabag Humas Pemko Batam, Ardi. Kamis (31/3).

Pihak Organda dan YLKB bisa berunding terlebih dahulu, selanjutnya keputusan itu akan dijadikan referensi bagi Dishub. “Kita juga tunggu masukan dari mereka, nanti akan kita (pemko) tentukan nilainya,” ujarnya.

Dinas Perhubungan Kota Batam diharapkan bisa pro aktif juga menanyakan hal tersebut ke Kementrian Perhubungan. “Karena ini diumumkan baru tadi malam, secepatnya kita umumkan setelah sampai surat edarannya,” jelasnya.

Dia mengatakan tentunya kebijakan yang diambil nantinya akan mendahulukan kepentingan masyarakat. “Baik itu kepentingan pengusaha dan pengguna angkutan umum ,” katanya.

Diketahui, harga BBM turun dari Rp 6.950 ribu menjadi Rp 6.450 ribu. (cr18)

Update