Jumat, 27 Desember 2024

Pemko Batam Siap Turunkan Tarif Transportasi Umum

Berita Terkait

Mobil angkutan umum saat melintas di Jalan Raya depan Edukits Batamcentre. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Mobil angkutan umum saat melintas di Jalan Raya depan Edukits Batamcentre. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah pusat akan menurunkan tarif transportasi umum sebesar tiga persen menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar masing-masing Rp 500 per liter yang akan berlaku pada hari ini (1/4).

Terkait hal tersebut Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, Pemerintah Kota Batam siap menerapkan Peraturan Kementerian Perhubungan tentang penurunan tarif transportasi umum sebesar tiga persen itu.

“Bila itu sudah keputusan dari Menteri Perhubungan, tentu saja daerah harus mengikuti,” ungkapnya kepada koran Batam Pos (grup batampos.co.id), Kamis (31/3).

Ia mengimbau kepada Dinas Perhubungan Kota Batam, stake holder terkait dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk segera membahas kebijakan tersebut.

Amsakar menjelaskan, ada beberapa peraturan yang bersifat mutlak diterapkan dan ada juga yang bersifat instruksi. Contohnya untuk penurunan BBM ini, itu merupakan peraturan yang mutlak diterapkan di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk penurunan tarif transportasi umum bersifat instruksi. “Jadi masih ada waktu untuk membahas kebijakan peraturan tersebut,” ujar Amsakar.

Sampai saat ini, ia mengaku belum menerima surat atau laporan terkait penurunan tarif transportasi umum dari Kementerian Perhubungan Indonesia.

“Apapun kebijakan dari pusat, kita akan dukung,” pungkasnya. (cr16)

Baca juga:

Organda Batam Sepakat Turunkan Tarif Angkutan Umum

Harga BBM Turun Rp 500, Tarif Angkutan Masih Tetap

Pemko Batam Tunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Terkait Tarif BBM

 

 

Update