batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta segera menyerahkan persoalan faktur palsu untuk penagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam kepada aparat penegak hukum. Kasus ini harus diusut secepatnya sehingga kepercayaan masyarakat dan pengusaha terhadap BP Batam tak terganggu.
“Tidak adil jika masyarakat harus waspada akibat tindakan pemalsuan yang diduga melibatkan internal oknum BP Batam sendiri,” kata praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang, Senin (25/7/2016).
Ampuan sendiri mengaku yakin, bahwa kasus ini melibatkan oknum di internal BP Batam. Sebab menurut dia, selama ini kasus serupa jamak terjadi di institusi pengelola kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam itu.
“Tapi tidak etis jika saya ungkap di media. Karena ini menyangkut privasi,” ujarnya lagi.
Menurut dia, kasus ini harus disikapi serius oleh BP Batam. Apalagi sejumlah pejabat di BP Batam sendiri juga menduga adanya keterlibatan oknum dari dalam pada kasus ini. Sebab jika masalah ini tak diusut sampai tuntas, bisa jadi kepercayaan warga dan pengusaha kepada BP Batam akan berkurang. Terutama dalam pembayaran tagihan UWTO.
Selain masalah faktur palsu penagihan UWTO ini, Ampuan juga meminta BP Batam menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan di Batam. Menurut dia, sesuai aturan lahan yang telah dialokasikan kepada pengusaha atau investor tidak boleh dibalik-namakan sebelum dibangun.
Namun faktanya, saat ini banyak lahan yang sudah berpindah tangan ke pihak kedua, ketiga, dan seterusnya. Padahal secara fisik lahan tersebut masih kosong atau belum dimanfaatkan sama sekali.
Lagi-lagi, kata Ampuan, kasus ini juga dipastikan melibatkan orang dalam BP Batam. Karena BP Batam-lah yang mengeluarkan izin peralihan hal lahan tersebut ke pihak lain.
“Inilah bahagian dari sumber masalah tumpang tindih tadi,” jelasnya.
Ampuan juga menyarankan BP Batam menggandeng pihak independen dalam menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Itupun jika BP Batam memang benar-benar berkomitmen memberantas praktik mafia lahan di pulau ini.
“Jangan dia-dia (internal BP Batam, red) juga yang periksa, ya sama saja. Tentu akan disempurnakan penutupan masalahnya dan tidak jadi dibongkar,” ujarnya.
Senada dengan Ampuan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk BP Batam memang perlu membenahi mental jajarannya. Menurut dia, ruwetnya persoalan di Batam, khususnya masalah lahan, tak terlepas dari mental korup orang-orang di internal BP Batam.
“Lahan yang tak kunjung dibangun tentu ada sebabnya. Bisa saja Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya bermasalah atau hal lainnya,” jelas Jadi.
Jadi menambahkan, selama ini masih ada laporan pengusaha atau calon investor yang mengaku di-pimpong saat meminta izin alokasi lahan ke BP Batam. Kata mereka, BP Batam selalu mengatakan tak ada lagi lahan. Namun ujung-ujungnya, mereka mengarahkan pengusaha ke makelar untuk mendapatkan lahan.
Praktik inilah yang kemudian sering dikeluhkan pengusaha. Sebab selain harus melalui prosedur yang rumit dan bertele-tele, pengusaha juga harus mengeluarkan biaya ekstra untuk mendapatkan izin alokasi lahan dari BP Batam.
“Banyak cara untuk mengolah (memeras, red) pengusaha yang dilakukan oknum, jadi BP Batam harus introspeksi dulu ke dalam internal yang carut marut itu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BP Batam menemukan sejumlah lembar faktur penagihan UWTO yang diduga palsu. Namun BP Batam terang-terangan menyebut kasus ini melibatkan orang dalam BP Batam.
Kasus ini kemudian mengungkap fakta baru yang tak kalah menarik. Salah satu perusahaan yang tercantum dalam faktur tagihan UWTO palsu itu mengaku baru pertama kali mendapatkan alokasi lahan, dan itupun pengurusannya melalui jasa makelar. (leo/bp)