batampos.co.id – Seorang pencuri babak belur dihajar massa di Perumahan Golden Land, Minggu (7/8/2016) malam. Beruntung, jajaran Polsek Batamkota langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
“Warga yang emosi sempat menghajarnya namun aksi main hakim berhasil diredam dan langsung kita amankan,” ungkap Kapolsek Batamkota, Kompol Arwin, Selasa (9/8/2016).
Arwin mengungkapkan, kegeraman warga itu meladak usai korbannya Liston yang memergoki aksi pelaku yang hendak mencuri di rumahnya. Namun nahas, belum sempat berhasil menjalankan aksinya, pelaku sudah dipergoki korbannya.
“Saat itu korban sedang menonton, kemudian dia mendengar suara tas yang ditarik. Kemudian korban langsung melihat ke belakang dan melihat tas sandangnya di seret ke luar. Korban tidak melihat yang menarik tasnya itu,” jelas Arwin.
Setelah melihat tasnya yang di bawa keluar, Liston pun kemudian berlari keluar dan melihat pelaku berlari dan melompati pagar rumahnya. Sontak saja melihat kejadian ini korban langsung meneriaki maling.
Warga yang mendengar teriakan Liston pun langsung keluar dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap. Pelaku yang diketahui bernama Deni warga Kampung Harapan Swadaya RT 03 RW 05 Sungai Panas itu langsung dihakimi warga.
Beruntung bagi Deni, ia yang hampir kehilangan nyawa akibat dihajar warga langsung diselamatkan jajaran Polsek Batamkota dan di larikan menuju Rumah Sakit Santa Elisabet untuk mendapatkan pertolongan.
“Mungkin kalau tidak segera kita amankan, pelaku bisa mati dihajar massa,” lanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya seperti sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 dan sebilah pisau yang berada di dalam jok motor tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya. (eggi)