batampos.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil menangkap pembuat dokumen palsu di Batam. Salah satu pelaku bernama Sudarto (45).
Dokumen yang dipalsukan antara lain KTP, Ijazah, Buku Nikah, Paspor, akter kelahiran, kartu keluarga (KK), dan dokumen penting lainnya.
Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto mengungkapkan penangkapan terhadap Sudarto bermula dari penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh EP (43) bersama suaminya.
Saat melakukan rental, EP memberikan Kartu Tanda Penduduk palsu atas nama Suparman. Hingga batas waktu peminjaman mobil habis, tersangka EP tidak juga mengembalikan mobil yang direntalnya.
“Karena batas peminjaman mobil habis dan mobil juga tidak dikembalikan oleh tersangka. Kemudian pemilik mobil melaporkannya ke Polsek Bengkong atas kasus penggelapan,” ungkap Hendrianto, Rabu (24/8/2016).
Setelah mendapatkan laporan dari pemilik mobil, jajaran Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa KTP yang dijadikan sebagai bukti oleh tersangka EP.
Dari hasil pemeriksaan terhadap KTP tersebut, ternyata KTP itu palsu dan polisi masih terus menelusuri keberadaan mobil hingga akhirnya menemukan mobil rental tersebut di kawasan Nagoya.
“Kemudian kita telusuri keberadaan mobilnya hingga akhirnya kita dapatkan mobil itu bersama tersangka EP,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap EP, ia mendapatkan KTP palsu tersebut dari tersangka Sudarto. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Sudarto di rumahnya.
Selain mengamankan Sudarto, di rumah tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa cap stempel imigrasi Batam dan Malaysia, serta cap stempel matrei tahun 1992 dan satu unit laptop.
“Setiap dokumen palsu yang dibuatnya, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 400.000. Pemesan dokumen palsu hanya cukup memberikan foto kepada tersangka, kemudian tersangka sendiri yang membuat identitasnya. Selain itu, ada juga pemesan yang juga memberikan identitasnya,” katanya lagi. (eggi)