Senin, 2 Desember 2024

Investasi di Batam Naik 100 Persen

Berita Terkait

Suasana dialog investasi yang digelar BP Batam dan HKI di Swis Belhotel Batam, Rabu (25/5/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Suasana dialog investasi yang digelar BP Batam dan HKI di Swis Belhotel Batam, Rabu (25/5/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat realisasi investasi asing hingga medio Agustus tahun ini mencapai 127,3 juta dolar AS. Angka tersebut naik 100 persen lebih jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Jauh meningkat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar 84,2 juta dolar Amerika,”  kata Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Rabu (14/9/2016).

Namun dari segi jumlah proyek, angkanya menurun. Yakni hanya 28 proyek. Sementara tahun lalu tercatat ada 29 proyek.

Hanya saja dari realisasi investasi itu, belum ada yang masuk lewat program unggulan baru BP Batam yakni Izin Investasi 3 Jam (I23J) dan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) yang diluncurkan penghujung Agustus lalu.

Dengan kata lain, tidak ada investasi dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar yang masuk ke Batam.

Namun Andi menjelaskan kegiatan promosi akan terus digalakkan apalagi setelah grand launching yang rencananya akan diadakan pada 29 Oktober 2016 nanti sempena dengan hari jadi BP Batam dan peluncuran sistem online alokasi lahan.

“Ya semuanya butuh proses. Di Jakarta saja yang menjadi pionir I23J dan KILK selama dua bulan dengan syarat minimal Rp 100 miliar belum menerima investasi satupun,” ujarnya.

Andi menjelaskan, program I23J memberikan kemudahan kepada calon investor yang ingin memperoleh delapan izin dan KILK memudahkan investor untuk bangun usahanya di kawasan industri setelah mendapat delapan izin tersebut.

Delapan izin tersebut antara lain:

  1. Izin investasi,
  2. Akta perusahaan dan pengesahan,
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  6. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),
  7. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P),
  8. Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

    “Syarat untuk bisa memanfaatkan layanan perizinan ini adalah investasi minimal Rp 50 miliar atau menyerap tenaga kerja minimal 300 orang,” jelasnya. (leo/koran bp)

Update