batampos.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana Bansos Batam tahun 2011-2012 untuk insetif guru Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) se-Batam dengan terdakwa Abdul Somad, Junaidi, dan Jamiat, Selasa (6/12/2016).
Sidang kali ini materinya berisi pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.
Tak hanya Dahlan, Safari Ramadan yang merupakan Ketua Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kecamatan Batuaji Batam dan Agussahiman (sekdako Batam) juga dihadirkan JPU.
Diawal sidang, para terdakwa sempat keberatan kepada Majelis Hakim, agar persidangan ditunda lantaran kuasa hukum dari ketiga terdakwa tidak bisa hadir ke pengadilan untuk mendampingi mereka.
“Kami mohon sidang ditunda, karena kuasa hukum kami berhalangan hadir,” ujar ketiga terdakwa kompak.
Namun atas keberatan itu, Majelis Hakim berpendapat lain, bahwa sidang tidak bisa terus mengalami penundaan, karena jadwal sidang hari ini sudah kesepakatan dari para pihak dan permintaan dari kuasa hukum terdakwa sendiri.
“Kuasa hukumnya kan ada tiga, harusnya bisa diwakili dan dihadiri oleh salah satu kuasa hukum, tidak bisa diterima akan ketiga kuasa hukumnya sakit sehingga tidak bisa hadir ke persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan.
“Keberatan para terdakwa tidak bisa kita kabulkan, namun tetap kami catat, dan persidangan tidak bisa berlarut-larut, dalam sidang pemeriksaan saksi ini, para terdakwa bisa bertanya langsung kepada para saksi untuk nanti kemudian disampaikan kepada kuasa hukumnya guna keperluan pembelaan dari kuasa hukum.”
Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Safari Ramadan yang saat ini merupakan anggota DPRD Kota Batam menerangkan, saat itu pihaknya menerima dana bantuan sosial sebesar Rp 760 juta untuk disalurkan kepada guru TPQ kota Batam di kecamatan Batuaji.
“Kami awalnya tidak mengajukan proposal, namun saat itu, kami diperintahkan oleh Jamiat yang saat itu sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam untuk mengumpulkan guru TPQ yang berada di kecamatan Batuaji,” terang Ramadhan.
Setelah mengumpulkan guru TPQ se kecamatan Batuaji, Ramadhan yang saat itu merupakan ketua  Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kecamatan Batuaji membagikan kepada guru berupa Honor sebesar Rp 150 ribu pada Tahun 2011.
“Laporannya sudah kami serahkan pada saat itu, namun Amprah yaitu daftar penerima honor baru dibuat dan ditandatangi lagi pada tahun 2016. Alasan mereka (terdakwa) laporan tahun 2011 hilang, dan harus dibuatkan Amprah yang baru atas perintah terdakwa Abdul Somat,” terang Ramadhan.
Ramadhan dalam kesaksiannya juga menerangkan, para terdakwa juga melakukan pemotongan terhdap para Guru TPQ penerima intensif. Dan beberapa nama dan tandatangan dalam Amprah banyak kesamaan dan tandatangan serta ada penerima yang fiktif.
Sementara Agussahiman dalam kesaksiannya menyampaikan rasa prihatinnya atas terjeratnya anak buahnya dalam pusaran kasus ini. Menurutnya, anak buahnya yang terjerat dalam kasus ini yakni Abdul Samad yang saat itu sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bansos Sekretariat Kota Batam dan Junaidi sebagai Kasubag Kesra Pemko Batam harus mencairkan dana bantuan sosial itu meski risikonya sangat tinggi.
Menurutnya, sebelum tahun 2011, dana bantuan sosial sangat mudah didapatkan oleh masyarakat dan anggarannya selalu ada. Namun untuk tahun 2011 ke atas, terjadi pembenahan dan tata kelola terkait dana bantuan sosial yang lebih diperketat.
“Namun masyarakat tidak mengerti hal itu, karena sebelum-sebelumnya pencairan dana bansos ini mudah. Lembaga atau perseorangan sangat mudah mendapatkan dana bansos karena hanya bermodalkan proposal. Saat itu, dalam bansos 2011 ini, pencairan sudah diperketat, bahkan dana pencairan untuk bansos 2011 sempat tertahan 2 bulan, karena harus melalu verifikasi, setiap proposal yang masuk,” ujar Sahiman.
Namun, Agussahiman saat itu mengaku anak buahnya dan pihaknya mendapat desakan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan dari anggota dewan pada saat itu, karena tidak melakukan pencairan atas dana bansos itu. Hingga akhirnya dana itu harus dicairkan.
Namun, Agussahiman mengklaim pencairan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan peraturan Walikota.
“Kami membuat mekanisme pencairan berdasarkan peraturan walikota. Organisasi atau perorangan mengajukan proposal ke bagian umum, yang kemudian dilanjutkan ke SKPD terkait yakni bidang kesra. Bagian kesralah yang melakukan verifikasi proposal tersebut yang dilakukan oleh Kabag Kesra, Junaidi saat itu. Setelah lengkap kesra lalu mengajukan nota dinas ke Walikota untuk ditandatangan. Walikota kemudian mengajukan disposisi kepada kami selaku PPA (pejabat pengguna anggaran). Total hibah ke TPQ se kota sebesar Rp 6 miliar. Dan verifikasinya telah memenuhi syarat sebagaimana yang dilaporkan kepada saya secara lisan waktu itu oleh SKPD terkait,” terang Sahiman.
Sementara, Ahmad Dahlan dalam kesaksiannya menyampaikan terkait penyaluran dana hibah TPQ sekota Batam pihaknya saat itu membentuk Tim. Tim ini dibentuk atas desakan berbagai masyarakat dan lembaga organisasi atas benyaknya proposal yang masuk. Tim kemudian membuat mekanisme penyaluran dan pencairan dana hibah dengan berdasarkan peraturan walikota saat itu.
Namun secara teknis penyaluran, Dahlan mengaku tidak mengetahui, karena sudah dilaksanakan oleh bagian masing-masing tugas SKPD sesuai tupoksi kerjanya.
“Saya tandatangan dan memberikan disposisi kepada PPA (Sekda) setelah administaarasi permohonan bantuan dana hibah lengkap. Proposal dana intensi guru TPQ se kota yang masuk ke meja saya sudah diparaf oleh Sekda, oleh Kabag Hukum, Bagian Umum dan bagian Kesra. Dan setelah dinyatakan lengkap, lalu saya tandatangan untuk menyetujui pencairan untuk didisposisi lagi kepada Sekda,” ujar Dahlan.
Usai memberikan kesaksian, Hakim dalam persidangan itu kemudian menunda persidangan selama sepekan, utuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainya. (ias)