
batampos.co.id – Pelayanan perizinan lahan di BP Batam akan kembali dibuka hari ini, Jumat (9/12). Namun layanan perizinan belum bisa normal seperti sebelumnya.
Ada beberapa perizinan terkait lahan yang belum bisa diurus. Seperti pengurusan dokumen menyangkut alokasi lahan baru dan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Izin Peralihan Hak (IPH) juga sudah bisa diurus, tetapi hanya sampai pada tahapan verifikasi data.
“Sedangkan fakturnya belum bisa keluar karena masih menunggu revisi tarif baru (UWTO),” ujar Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bahroni, kemarin (8/12).
Pembukaan pelayanan perizinan lahan ini menyusul terbitnya surat dari Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) sekaligus Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) pada 28 November lalu kepada BP Batam.
“Isinya meminta BP Batam membuka layanan perizinan lahan lagi pada Jumat (9/12). Namun untuk dokumen terkait UWTO belum boleh dilaksanakan menunggu revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19,” jelasnya.
Dengan kata lain, jika dikurangi dengan dua perizinan terkait UWTO yang masih ditunda, maka enam pelayanan perizinan lainnya seperti pengukuran alokasi lahan, revisi gambar penetapan lokasi (PL), rekomendasi hak atas tanah, izin penggantian dokumen, pelayanan pecah dan penetapan gabungan lahan, dan pengurusan dokumen izin peralihan hak (IPH) sudah bisa dilaksanakan.
Sedangkan mengenai penerbitan faktur pembayaran untuk dokumen selain dokumen terkait UWTO, BP Batam juga masih menunggu terbitnya revisi tarif.
“Kami tak bisa menggunakan Perka lama karena sudah gugur. Makanya pengurusan dokumen hanya sampai dalam tahap verifikasi saja,” jelasnya.
Terpisah, Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami mengungkapkan BP Batam bukanlah anggota DK. Sehingga mereka hanya menunggu keputusan dari DK mengenai tarif layanan BP Batam.
“Kami berharap apa yang disampaikan tim teknis itu benar-benar akomodir kebutuhan masyarakat Batam. Kalau tidak terakomodir, ya bukan kesalahan kami,” jelasnya.
Walaupun tim teknis DK sudah menyampaikan usulan tarif kepada DK, namun keputusan tetap di tangan DK yang beranggotakan petinggi-petinggi pusat dan daerah.
Mungkin usulan bisa menyertakan kebijakan UWTO 0 persen untuk pemukiman, namun semuanya bisa berubah tergantung hasil rapat DK.
“Apapun keputusan DK, kami harus melaksanakannya,” tutup Gusmardi. (leo)
