
Foto: Osias De / batampos
batampos.co.id – Mantan Diretur RSUD Embung Fatimah Batam, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, 57, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (14/12).
Kali ini ia menjalani sidang bersama Direktur PT Alexa Mandiri Utama, Rafael Denis, 50, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, atas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2014 yang merugikan negara Rp 4,3 miliar
Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Kadek dan Mega secara terpisah, dengan majelis hakim dan ruangan sidang yang sama. Jalannya sidang tersebut di pimpin oleh majelis hakim Santonius Tambunan dibantu dua hakim anggota Yon Efri dan Corpioner.
Pembacaan tuntutan pertama dibacakan oleh JPU untuk terdakwa Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan. Ia dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider delapan bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Rafael Denis, JPU menuntutnya agar dihukum empat tahun dan enam bulan penjara. Ia pun di wajibkan untuk membayar denda dan mendapat subsider yang sama dengan mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam.
“Selain itu, terdakwa Rafael Denis juga dikenakan uang pengganti atas kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa sebesar Rp 4,3 miliar lebih. Jika tidak mengembalikan kerugian negara yang timbul, maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Namun, jika tidak ada harta benda, maka dapat digantikan dengan hukuman selama satu tahun penjara,”ujar JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
”Untuk itu kami meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada kedua terdakwa dengan tuntutan yang telah kami bacakan tersebut,”kata JPU.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Hendri J Pandiangan dan Sri Ernawati, menyampaikan akan mengajukan Pledoi (pembelaan) dan meminta waktu terhadap majelis hakim untuk terlebih dulu menyusun nota pembelaannya.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan tanggapan Penasehat Hukum terdakwa. Majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu kedepan dengan agenda mendengarkan pledoi yang akan dibacakan terdakwa.
Seperti diketahui, Fadilla dan Rafael ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggran 2014 oleh Kejari Batam, Jumat (13/5). Saat ditetapkan sebagai tersangka penyidik Pidsus Kejari Batam
telah menemukan alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini Rafael sendiri sebelumnya sempat dinyatakan DPO. Tim penyidik bahkan sempat menyuratinya sebelum akhirnya ia menghubungi salah satu penyidik Kejari memberitahu bahwa ia sudah sampai di Batam guna memenuhi panggilan penyidik.(ias)
Keterangan Foto : Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, Usai Menjalani Sidang kasus Alkes Batam tahun 2014 Di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, F Osias De
