batampos.co.id – Dewan Kawasan (DK) Batam akhirnya menyetujui dan mengesahkan revisi tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang diajukan Tim Teknis DK Batam. Surat persetujuan tersebut ditandatangani Ketua DK Batam, Darmin Nasution, pada Kamis (22/12) lalu.
Sesuai dengan usulan Tim Teknis, DK setuju tarif UWTO untuk perumahan sederhana, rumah susun sederhana, dan kaveling siap bangun (KSB) tidak mengalami kenaikan. Baik untuk alokasi lahan baru maupun untuk perpanjangan.
Namun tarif UWTO untuk sejumlah peruntukan lahan tetap mengalami kenaikan. Hanya saja, kenaikannya tidak sebanyak pada tarif sebelum direvisi. Kenaikan tertinggi hanya 150 persen, yakni tarif UWTO untuk lahan komersil.
Menanggapi hal ini, Deputi V BP Batam Gusmardi Bustami mengatakan pihaknya akan segera menyusun daftar tarif baru UWTO dalam Perka BP Batam yang baru sesuai hasil keputusan DK Batam. Selain itu, mulai pekan depan dia berjanji layanan perizinan lahan di BP Batam akan kembali dibuka.
“Meskipun sampai saat ini saya belum menerima surat keputusannya,” kata Gusmardi di kantornya, Jumat (23/12).
Anggota Tim Teknis DK, Taba Iskandar membenarkan hal tersebut. Menurut anggota DPRD Kepri ini, jika BP Batam sudah menerima persetujuan dari DK, maka semuanya sudah diputuskan.
“Karena hasilnya sudah ada sejak tiga minggu lalu. Tinggal formalitas saja dari DK untuk merapatkan kemudian memutuskannya,” ungkap Taba.
Intinya, lanjut Taba, jika BP Batam sudah menerima surat persetujuan dari DK, maka usulan revisi tarif tersebut telah resmi dan harus segera dilaksanakan BP Batam.
Sedangkan anggota DK, Jumaga Nadeak mengungkapkan belum menerima atau mendapat kabar mengenai persetujuan dari Ketua DK tersebut. “Mungkin dalam tiga atau empat hari lagi,” ungkapnya.
Jumaga berharap, keputusan DK ini segera disikapi BP Batam dengan kembali membuka layanan perizinan lahan. Sehingga penundaan perizinan tak berlarut-larut.
“Ini kabar bagus bagi masyarakat. Karena sudah ada kepastian,” terangnya. (leo)