batampos.co.id – UU Ketenagakerjaan di pasal 42 mengatur bahwa tenaga kerja asing (TKA) hanya bisa bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli. Namun, di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), buruh kasar pun berasal dari mancanegara. Jumlahnya bahkan ribuan.
Secara kasatmata, begitu banyak TKA yang menjadi buruh di Konawe. Area di sekitar Kawasan Industri Konawe saat sore, ketika jam pulang kerja, serasa satu perkampungan yang berada di Tiongkok. Di warung-warung orang bercakap Mandarin.
Pun demikian halnya di pasar, orang tawar-menawar dalam bahasa Mandarin.
Data yang disebutkan perangkat Desa Morosi, tercatat 1.913 warga negara asing (WNA) yang bekerja di kawasan industri itu. Mayoritas bekerja di proyek smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Mereka tinggal di barak penampungan dalam kawasan proyek penanaman modal asing asal Tiongkok tersebut. Sebagai catatan, pembangunan smelter itu menelan dana lebih dari Rp 62 triliun.
“Kalau imigrasi dan ketenagakerjaan mau bekerja sama dengan pihak desa, mereka pasti panen,” kata salah seorang tokoh agama Desa Morosi kepada Jawa Pos (grup batampos.co.id) pada (30/12) lalu.
Memang, bila dikroscek dengan data imigrasi Sulawesi Tenggara, jumlah TKA yang terdaftar sangat sedikit. Catatan pihak imigrasi menunjukkan, hanya 609 WNA yang bekerja di perusahaan tersebut. Sementara itu, pihak dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (disnakertrans) setempat mengatakan, ada 739 TKA yang bekerja di seluruh Sultra. Artinya, ada begitu banyak TKA yang belum terdaftar. Mereka hampir pasti menjadi TKA ilegal.
Para pekerja lokal yang bekerja di proyek smelter tersebut membenarkan kondisi itu. Menurut mereka, TKA yang tercatat secara tertulis menduduki posisi di level atas seperti tenaga ahli (TA). Hal itu sesuai peraturan.
Namun, tenaga kerja level bawah belum pernah dihitung. “Kalau dihitung, jumlahnya pasti ribuan,” ujar M. Fajrian, pekerja lokal. (JPG)