batampos.co.id – Kebakaran hebat terjadi di awal 2017. Sebuah kapal penumpang antarpulau, KM Zahro Ekspress, yang mengangkut penumpang dari dermaga Muara Angke, Jakarta Utara ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, terbakar dan meledak, Minggu (1/1/2017). Sedikitnya 23 penumpang tewas, dan 17 lainnya dinyatakan hilang.
Hingga berita ini ditulis, Direktorat Pol Air Polda Metro Jaya dibantu Polres Kepulauan Seribu, BNPB Provinsi DKI Jakarta, dan relawan masih melakukan pencarian terhadap korban hilang. Penyisiran pun dilakukan mulai dari lokasi tempat meledaknya kapal hingga ke 200 meter sekitaran lokasi.
“Kami hanya membantu, penanganan utama dilakukan oleh Direktorat Pol Air. Tapi penyisiran sudah kami lakukan dan kami masih menyelidiki peristiwa itu,” tutur Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Boy Rando, kemarin.
Boy memastikan betul 23 orang tewas dalam kejadian ini. Sebanyak 20 jenazah ditemukan di dalam geladak kapal, mereka diduga kuat tak mampu menyelamatkan diri setelah akses menuju dek kapal melalui tangga terbakar. Sementara tiga jenazah lainnya ditemukan di perairan tak jauh dari lokasi terbakarnya kapal.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan untuk penyelidikan ini pihaknya telah mengamankan nakhoda kapal, Muhammad Nali. Nali yang ditemukan ikut terapung bersama dengan penumpang lainnya ditemukan selamat dan terapung di lautan.
“Dit Pol Air masih melakukan penyidikan terhadap nakhoda dan anak buah kapal
(ABK),” ucap Argo.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan tiga korban yang tewas tercatat diketahui bernama Jackson Wilhelmus, 39, General Manager Diskotik X-One, Bogor, Jawa Barat. Masduki, 40, asal Cirebon, Jawa Barat, dan Elly Eliana, 28.
Sementara 20 jenazah lainnya masih dilakukan identifikasi. Sebab, kondisinya sudah hancur terpanggang api, beberapa di antaranya bahkan dengan kondisi mengenaskan dengan luka bakar di atas 90 persen.
Sutopo menjelaskan, api pada kapal tersebut baru selesai dipadamkan sekitar pukul 14.35 WIB. Setelah mengerahkan 12 unit pemadam kebakaran, satu di antaranya boat pemadam milik Kepulauan Seribu.
“Saat ini korban terluka sudah dievakuasi di dua rumah sakit, yakni Atmajaya dan RS Pluit,” tutur Sutopo
Kepala Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishubtras DKI Jakarta, Syamsudin Daeng, menegaskan Kapal Zahro Express yang terbakar telah mengantongi izin untuk berlayar.
Surat persetujuan berlayar dikeluarkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke dengan nomor surat J6/KSOP/1/1/2017 dan terbit pada pukul 06.15 WIB.
Dalam surat tersebut, dipastikan kapal tidak melebihi muatan. Sebab kapal berbahan fiber itu mampu mengangkut penumpang hingga 280 orang, sementara jumlah penumpang yang berlayar dari dermaga Kali Adem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara berjumlah 251 orang ditambah awak kapal sebanyak enam orang.
“Jadi totalnya 257 orang,” jelas Syamsudin Daeng.
Meski demikian, dalam penerbitan surat itu, awak kapal Zahro Express hanya mencantumkan 100 penumpang saja, sementara sisanya, 151 orang tidak tercantumkan.
Kapal dinakhodai Muhammad Nali, dengan bantuan Kapten Kapal Motor (KKM), Lahmudin, serta empat awak kabin. Kapal dijadwalkan berangkat sekitar pukul 07.00 WIB pada Minggu (1/1/2017).
Catatan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, kapal diketahui terbakar pada pukul 08.30 WIB di perairan Kepulauan Seribu, atau dua kilometer dari dermaga Kali Adem, antara Pulau G Reklamasi dan Pulau Bidadari.
“Bagian dalam engine kapal hangus. Kondisi tinggal bagian badan nampak luarnya saja,” tutup Syamsudin.
Sementara itu pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setiawarno, menegaskan penyelidikan terhadap kasus ini harus dilakukan secara menyeruh. Sebab, Djoko menduga KM Zahro Exspress merupakan kapal ilegal yang bisa keluar masuk pelabuhan resmi di Muara Angke.
“Ini akan ada indikasi penyelewengan. Menteri Perhubungan harus tegas memberikan sanksi. Dishubtrans DKI juga harus mengevaluasi hal ini,” tutur Djoko.
Menurut Djoko kondisi perairan indonesia yang tak stabil menjadi bahaya tersendiri. Sebab, selama ini banyak kejadian hingga menyebabkan orang tewas terjadi di kasus kecelakaan perairan.
Untuk itu, menyikapi agar tak terjadi. Pengawasan terhadap spesifikasi dan umur kapal harus dilakukan oleh pemda setempat maupun kementrian perhubungan, termasuk mensterilisasi dermaga pemberangkatan dari kapal penumpang liar. (gum/jpg)