batampos.co.id – Klausul baru tentang pembiayaan layanan BPJS Kesehatan untuk pasien di kelas VIP menjadi polemik. Kondisi ini diduga memicu sejumlah rumah sakit swasta putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Klausul baru pembiayaan layanan BPJS Kesehatan untuk pasien kelas VIP itu tertuang dalam Permenkes 64/2016 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN. Di dalam Permenkes ini dijelaskan ketika muncul kasus pasien naik kelas ke kelas VIP.
Dinyatakan tambahan pembayaran pada kasus itu adalah, selisih tarif kamar rawat inap kelas VIP dengan tarif kamar kelas sebelumnya. Selisih bayar ini ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Nah yang jadi masalah di dalam aturan baru itu adalah, selisih biaya perawatan di kelas VIP selama ini tidak hanya tarif kamar saja. Tetapi meliputi jasa-jasa lain seperti dokter spesialis, jenis obat-obatan, dan pelayanan lainnya. Pihak rumah sakit khawatir jika aturan ini berlaku, pasien hanya bersedia menanggung selisih tarif kamar saja.
Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh. Adib Khumaidi menyayangkan munculnya klausul baru dalam Permenkes 64/2016 itu. Dia merasa aneh padahal di Permenkes sebelumnya yakni Permenkes 52/2016 klausul itu tidak ada.
’’Terbitnya Permenkes 64/2016 itu cepat sekali. Tidak sampai dua bulan dari Permenkes 52/2016,’’ kata dia.
Adib menuturkan selama ini biaya perawatan pasien BPJS Kesehatan yang masuk kelas VIP dihitung secara keseluruhan. Setelah itu total biaya tersebut dikurangi dari pembiayaan yang di-cover BPJS Kesehatan. ’’Setelah itu selisihnya dibayar oleh pasien,’’ jelasnya.
Dia menegaskan selama ini tidak ada masalah ketika ada pasien yang upgrade kelas perawatan ke VIP. Mereka juga dijelaskan oleh pihak rumah sakit, bahwa ketika memilih kelas VIP, ada penambahan biaya-biaya juga. Penambahan itu terkait dengan pelayanan optimal sesuai dengan kelas VIP.
Adib mengatakan bersama dengan pihak rumah sakit sudah melayangkan permohonan kepada Kemenkes supaya aturan baru itu diperbaiki. Atau ada surat edaran yang khusus mengatur tentang selisih bayar sebagai dampak upgrade kelas jadi VIP.
Adib mengatakan pihak rumah sakit, khususnya yang swasta, juga ikut memperhatikan aturan ini. Dia memilih berprasangka positif, bahwa RS swasta putus kontrak dengan BPJS Kesehatan khawatir tidak bisa memberikan pelayanan maksimal terhadap pasien yang upgrade ke kelas VIP.
Terkait pemutusan kerja sama itu, BPJS kesehatan menanggapi santai. Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Arif Budi menuturkan, kontrak kerja sama antara instansinya dengan RS Swasta tersebut memang telah habis. Hingga kini, belum ada pengajuan perpanjangan dari mereka.
”Bukan dari kita yang memutus. Tapi memang tidak ada pengajuan perpanjangan,” ujarnya.
Seperti Rs Teungkuh Fakinah, Aceh. Menurutnya, ada perubahan internal di dalam tubuh Rs. Sehingga, penyesuaian terhadap perubahan management tersebut. ”Kami menghormati itu,” ungkapnya.
Lalu, bagaimana dengan para pasien yang terlanjur dirawat di Rs yang telah habis kontraknya? Budi mengatakan, biaya pengobatan tetap ditanggung oleh BPJS kesehatan. Sementara, bagi yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan bisa dirujuk ke RS provider BPJS kesehatan lainnya.
Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menambahkan, kontrak kerja sama ini memang biasanya dibuat untuk jangka waktu satu tahun. untuk kemudian diperpanjang lagi. Perpanjangan dilakukan pada Desember sebelum kontrak habis.
”Selama belum ada permohonan perpanjangan, untuk sementara tidak dilanjut,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih berhitung soal jumlah RS swasta yang tidak memperpanjang. Kendati demikian, dia memastikan tak ada dampak signifikan atas pemutusan kerja sama oleh beberapa RS swasta. Layanan JKN tetap berjalan dengan baik.
”Karena setiap tahunnya itu lebih banyak yang nambah. Nett-nya itu 200-an RS swasta yang bergabung per tahunnya,” katanya.
Hingga 9 Desember 2016, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 20.740 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas dokter praktik perorangan, klinik pratama dan puskesmas.
Selain itu, di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 2.017 rumah sakit dan 2.991 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia. (wan/mia/jpg)