batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, meringkus RA alias KH, 35, pelaku percobaan pemerkosaan dan pemerasan terhadap RK, 20, pada Sabtu (31/12/2016) sore. Tidak ada perlawan yang dilakukan pelaku saat ditangkap petugas.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban. Dari situ pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku di Jalan Ganet.
”Kejadiannya pada 18 Desember lalu. Saat itu korban sedang bersama temannya AG, berada di bundaran II Dompak sekira pukul 18.20 WIB. Pelaku tiba-tiba datang dan menuduh korban bersama teman prianya tersebut berbuat mesum,” ujar Andri, Minggu (1/1/2016).
Dilanjutkan Andri, selain menuduh berbuat mesum, pelaku memaksa korban dan teman prianya tersebut untuk menyerahkan KTP dan handpone. Selain itu, pelaku juga mengancam akan membawa mereka berdua ke pos untuk diserahkan kepada rekan pelaku supaya dihajar.
Korban meminta kepada pelaku agar tidak dibawa ke tempat teman-teman pelaku. Karena mereka tidak berbuat sebagaimana yang dituduhkan pelaku. Pelaku pun meminta uang kepada korban dan temannya tersebut masing-masing Rp 250 ribu.
”Namun mereka (korban) tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku, karena mereka tidak membawa uang sebanyak yang diminta oleh pelaku,” kata Andri.
Saat itu, sambung Andri, korban pun berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya. Tetapi pelaku langsung memegang motor dan menarik korban. Pelaku kemudian meminta kunci motor korban dan mengajak korban untuk naik ke sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makanan ringan dengan meninggalkan teman prianya di bundaran tersebut.
”Perbuatan percobaan pemerkosaan itu terjadi di semak-semak dekat bawah kantor DPRD Provinsi Kepri. Pelaku sempat berkata ‘Sudah diam, ikuti aja, masih perawan gak,’ sambil memegang bagian tubuh korban dan sempat ditepis korban. Pelaku juga sempat membuka celananya dan juga celana korban. Ketika ada kesempatan, korban langsung melarikan diri dengan motornya dan meninggalkan pelaku di semak-semak itu,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, terang Andri, pihaknya berhasil menyita barang bukti satu unit handpone Samsung Duos warna merah muda dan juga satu unit sepeda motor Honda Beat BP 2635 CT milik pelaku.
”Akibat perbuatannya yang diduga telah melakukan Pencabulan atau Percobaan Perkosaan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 289 KUHPidana atau pasal 285 KUH Pidana Jo pasal 53 KUH Pidana atau pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkas Andri.’(ias)