Jumat, 10 Januari 2025

Imigrasi Tanjunguban Amankan 12 WNA Sepanjang 2016, 9 Dideportasi

Berita Terkait

Dua WNA India hendak dideportasi oleh Petugas Kanim Kelas II Tanjunguban dengan menumpangi Ferry Wan Sendari di Terminal Ferry BBT Lagoi, Kabupaten Bintan. Foto: Humas Kanim Kelas II Tanjunguban

batampos.co.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tanjunguban berhasil mengamankan 12 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Kabupaten Bintan tanpa mengantongi dokumen lengkap dari Januari-Desember 2016.

Dari total keseluruhan, sembilan WNA sudah dideportasi dari Ferry Terminal Bandar Bintan Telani (BBT), Lagoi, Kabupaten Bintan ke Bandara Changi, Singapura menuju negara mereka masing-masing.

Sedangkan tiga orang lagi belum bisa dideportasi sebab sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akibat melanggar peraturan keimigrasian.

“Ada 12 WNA yang kita amankan selama 2016. Namun 9 WNA sudah dideportasi. Sedangkan 3 orang lagi berkewenegaraan Singapura dan Cina diberikan sanksi atau projusticia,” ujar Kasi Wasidakum Kanim Kelas II Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan ketika dikonfirmasi, Selasa (3/1/2016).

Dijelaskannya, 12 orang asing yang diamankan Kanim Kelas II Tanjunguban diantaranya dari Cina sebanyak tiga orang, Singapura tiga orang, Malaysia empat orang dan India dua orang. Khusus untuk sembilan WNA yang sudah dideportasi beberapa bulan lalu yaitu Han Jock Kuang ,67, berkewenegaraan Singapura dengan nomor pasport E3278121E. Kemudian yang berkewenegaraan Cina yaitu Liu Xihua ,29, dengan nomor pasport E08406861, dan Yuan Yanguo ,36, dengan nomor pasport E39291545.

Berikutnya WNA asal Malaysia yaitu Edward Dass ,36, dengan nomor pasport A37113425, Chee Sgin Yi ,27, dengan nomor pasport A34085119, Tech Seew Kian ,58, dengan nomor pasport A35797753, dan Tay Shieh Cheing ,25, dengan nomor pasport A38904358. Lalu WNA dari India yaitu Kapparath Gopalkrishman ,61, dengan nomor pasport K4682975 dan Armarathesha ,36, dengan nomor pasport J1301943.

“Mereka melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 Huruf a. Karena pelanggarannya tak begitu fatal, maka kita deportasi mereka langsung ke negara asal masing-masing,” bebernya.

Tiga WNA yang diprojusticia, Kata dia, Zang Lei ,31, berkewenegaraan Cina. Bersangkutan sudah diputuskan sanksi hukumnya oleh PN Tanjungpinang dengan membayar denda sebesar Rp 10 juta dan dibatalkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebab melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 116. Usai membayarkan besaran denda itu ke negara, pihaknya langsung melakukan deportasi terhadap bersangkutan.

Sedangkan dua WNA asal Singapura yaitu Shoo Chiau Huat dijerat dengan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 113 dan 114. Kemudian Tan Poh Hui Ricky telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1.

“Zang Lei sudah kita deportasi beberapa waktu lalu. Sedangkan dua WNA Singapura masih dalam proses persidangan di PN Tanjungpinang. Jika putusan hukumnya sudah incrah keduanya juga akan kita deportasi ke negara asal,” pungkasnya. (ary)

Update