batampos.co.id – Juli Suhendra, terdakwa perkara pencurian dua unit ponsel merek Iphone 6S di Toko Handphone Legend, di Jalan Teuku Umar, pada bulan Juli tahun 2016 lalu, terancam tujuh tahun penjara. Hal itu sesuai dengan pasal 362 KUHP yang dijerat kepadanya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan, mengatakan pencurian yang dilakukan terdakwa berawal dari dirinya yang ingin berpura-pura membeli Iphone 6S+. Saat itu terdakwa pun bertanya kepada penjaga toko tersebut terkait spesifikasinya.
”Karena iPhone 6 S+ tidak ada, penjaga lantas mengatakan yang ada hanya iPhone 6 S 16 GB. Selanjutnya terdakwa melihat ponsel tersebut dan dipegangnya di tangan kiri,” kata Agus membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/1).
Disambung JPU, kemudian terdakwa menunjuk iPhone 6S 16 GB lainnya yang ada di rak dan meminta izin untuk dilihat. Tanpa rasa curiga penjaga toko yang juga sebagai saksi atas nama Marthan Irako tersebut mengambilnya dan memberikannya. Sehingga, ditangan kedua terdakwa memegang masing-masing iPhone 6 S 16 GB ditangan kanan dan kiri.
”Melihat karyawan toko itu lengah, terdakwa pun langsung kabur dengan membawa dua unit ponsel tersebut dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan nomor Polisi palsu BP 1227 TY, yang diparkirnya di depan toko. Akibat perbuatannya, jelas JPU, pemilik toko pun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20 juta,”ucap JPU.
Sekedar mengingatkan, selain melakukan pencurian di Toko Handphone Legend, Juli Suhendra juga melakukan aksinya di Toko emas Indah dan di wilayah Kijang dan Tanjung Uban. Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa surat Pegadaian emas, bukti surat pengiriman Handphone, Kacamata, Sepatu, pakaian dan mobil minibus yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (ias)