Senin, 18 November 2024

Wali Kota Tanjungpinang Teken Kesanggupan Kelola SWRO

Berita Terkait

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. foto:yusnadi/batampos

batampos.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri, Heru Sukmoro mengatakan Walikota Tanjungping, Lis Darmansyah sudah menandatangani kesanggupan mengelola proyek percontohan nasional, Sea Water Riverse Osmosis (SWRO) Tanjungpinang.

“Mereka (Pemko Tanjungpinang, red) sudah berkoordinasi langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum, terkait kesanggupan mereka untuk mengelola SWRO,” ujar Heru menjawab pertanyaan Batam Pos, Kamis (5/1/2016) di Tanjungpinang.

Dikatakan Heru, pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun agar segera memproses serahterima SWRO. Progresnya juga sudah dilaporkan ke Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) terkait bagaima teknis serah terima tersebut. Menurut Heru serah terima yang dilakukan sekarang hanya untuk pengelolaannya.

“Sedangkan aset menyusul, karena untuk serahterima aset membutuhkan waktu yang cukup panjang. Serahterima nanti akan disejalankan dengan perubahan MoU (Memorandum of Understanding). Karena MoU awal pengelolaan diberikan ke Pemprov, bukan Pemko,” papar Heru.

Masih kata Heru, tanggungjawab pihaknya yang harus segera diselesaikan adalah serahterima pengelolaan SWRO. Karena memang, pembangunan sudah selesai dilakukan Februari 2014 lalu. Apalagi sudah menghabiskan APBN dan APBD yang tidak sedikit.

“Manfaatnya harus segera dirasakan masyarakat. Kehadiran SWRO adalah untuk menjaga stabilitas air bersih di Tanjungpinang,” tutup Heru.

Sebelumnya, Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Asep Nana Suryana mengaakan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pihaknya siap menerima tanggungjawab untuk mengelola proyek percontohan nasional SWRO Tanjungpinang.

“Pada prinsipnya kita siap, kalau memang tanggungjawab tersebut diberikan kepada kami. Tetapi sampai saat ini belum ada pembicaraan kesana,” ujar Asep Nana Surya.

Seperti diketahui, SWRO Tanjungpinang selesai dibangun Februari tahun 2014 lalu. Untuk proses serahterima, harus dilakukan perubahan Mou atau nota kesepahaman. Akan tetapi sampai saat ini, belum ada perubahan MoU yang dilakukan Pemprov Kepri. (jpg)

Update